‎‎1300

Simpan 76 Paket Sabu Siap Edar, Pria Asal Pangkalpinang Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Caption: Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolda Babel, Senin (1/1/2024). (Ist/Humas Polda Babel).
Caption: Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolda Babel, Senin (1/1/2024). (Ist/Humas Polda Babel).

PANGKALPINANG, BABELHITS.COM – Pria berinisial DS (21) tak berkutik saat ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (1/1/2024) malam.

Warga asal Pangkalpinang ini dibekuk Tim Subdit II lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 76 paket yang dikemas di plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 12,62 gram, siap edar di kediamannya.

“Saat diamankan, Tim berhasil menemukan 10 buah pipet yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu di dalam tas sandang milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/2024) sore.

Tak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kontrakan pelaku yang berada di Kelurahan Semabung Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, Tim menemukan 1 buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit timbangan digital.

“Jadi dari 2 TKP ini, Tim berhasil mengamankan sebanyak 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital,” terang Jojo.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Jojo Sutarjo. (**)

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *