BABELHITS.COM , BANGKA BARAT — Pria berinisial RK warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendekam di Sel Tahanan Polsek Mentok, pada Selasa (5/12/2023).
RK diamankan polisi lantaran hendak menusukkan RN merupakan tetangga kontrakannya dengan sebilah pisau. Hal itu dipicu salah paham lantaran terduga pelaku menerima informasi bahwa dirinya dituduh maling atau mencuri.
Kapolsek Mentok, AKP Baskara Githea Erlangga mengatakan, mendengar hal tersebut terduga pelaku mungkin tersulut emosi dan mendatangi korban saat itu sedang duduk teras rumah bersama istri korban dengan membawa sebilah pisau.
“Saat dengar informasi tuduhan itu terduga mungkin tersulut emosi. Dan hendak tusuk korban dengan sebilah pisau,” kata AKP Baskara Githea Erlangga, Sabtu (9/12/2023).
Baskara menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban berinisial RN sedang duduk di teras rumah kontrakan bersama istrinya pada Senin (4/12/2023). Pasangan suami istri (Pasutri) itu sedang berdiskusi dengan tetangganya perihal persoalan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Tidak lama dari setelah itu kemudian datang RK ke rumah kontrakan korban dan langsung membekap leher korban dari belakang dengan gunakan sebilah pisau. Pisau ini sempat diayunkan pelaku ke arah perut korban,” jelas Baskara.
Beruntung korban saat itu reflek dan dapat menahan ayunan pisau tersebut dengan mengunakan kedua tangannya. Saat bersamaan, saksi atau tetangga korban tadi ikut bereaksi dan memukul tangan pelaku sehingga pisau tersebut terlepas.
“Di saat korban sedang menahan pisau yang hendak ditusuk pelaku ke korban untungnya tetangganya langsung memukul tangan pelaku dengan mengunakan kayu dan pisau itu terlepas dari tangan pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan diinterogasi dan keterangan terhadap terduga RK, korban dan para saksi, kata AKP Baskara, korban tidak pernah menuduh RK dengan sebutan maling.
Saat ini RK sudah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHPidana, terancam 10 tahun penjara. (Babelhits.com/Yuranda).
