BABELHITS.COM, BANGKA BARAT — Polisi mengamankan 1 unit pikap Isuzu bermuatan 3 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi di Jalan Mentok Pangkalpinang tepatnya di Desa Belolaut, Mentok, Bangka Barat, Sabtu (18/11/2023) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira saat konferensi pers, di Gedung Catur Prasetyo, pada Senin (27/11/2023).
Kata Iman Teguh, FS (22) tersangka penyalahgunaan atau dugaan penimbunan BBM merupakan warga Desa Melati, Kecamatan Semendang Dawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Tertangkap tangan saat membawa BBM jenis pertalite ke Bangka Barat.
“Tersangka inisial FS pekerjaannya pelajar atau mahasiswa. Pelaku melakukan aksi itu dengan cara membeli minyak mengetir atau membeli berulang kali di SPBU di Pangkalpinang,” ucap Iman.
Mantan Kabag Ops Polres Belitung ini menambahkan, setelah mengerit BBM tersebut, lalu diisi di dalam jeriken sehingga terkumpul 150 jeriken minyak bersubsidi dan dimasukkan ke dalam kendaraan pikap.
“Lalu BBM itu dikumpulkan di 150 jeriken selanjutnya BBM itu dibawa ke Bangka Barat menggunakan kendaraan pikap untuk diecerkan. Saat itu pelaku tertangkap tangan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan, 1 unit kendaraan pikap isuzu warna putih dengan nopol BN 8850 TB, 150 jeriken kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis pertalite, 28 jeriken kosong warna kuning.
“Jadi ini kasus penyalahgunaan BBM, pasal yang dikenakan pasal 40 atau 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi undang-undang atas perubahan tentang pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas. Ancaman hukum 6 tahun penjara,” ucapnya.