BabelHits.com, Bangka Belitung – Karut-marut bisnis pertambangan timah di Bangka Belitung hingga saat ini semakin tak terbendung. Alih-alih penyelamatan sumber daya alam untuk kepentingan bangsa, negara turut andil memberikan peluang secara luas eksploitasi timah tanpa kontrol.
Menanggapi kondisi tersebut, Babel Resources Institute (BRiNTS) menggelar Webinar Nasional dengan dengan tema “Di Balik Jor-joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA”, Senin (23/10). Webinar ini menghadirkan Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus, Kejaksaan Agung, Teddy Marbinanda, Direktur BRiNST dan dimoderatori DR Dwi Haryadi, dosen Fakultas Hukum UBB.
Direktur BRiNST, Teddy Mabinanda mengatakan persoalan penambangan timah di Bangka Belitung perlu mendapat perhatian serius. Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Agung turun gunung melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi pertambangan timah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) pada tahun 2022 lalu menilai perlu adanya pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri seiring adanya potensi kerugian negara Rp2,5 Triliun dari pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah Tbk (TINS).
Temuan yang didapati oleh BPKP ini seharusnya dicermati oleh pihak-pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Potensi kerugian negara ini berdampak ke segala aspek, termasuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan
Menurut Teddy Marbinanda, harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Bagaimana dari temuan BRiNST sudah seharusnya ada penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia,” kata Teddy Marbinanda.
Teddy Marbinanda mengatakan BRiNST meragukan data yang menjadi penerbitan RKAB perusahaan timah. “Dari riset kami, kami meragukan apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak,” kata dia.
BRiNST pun mencurigai Ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar. Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.
Dalam diskusi tersebut, menurut BRiNST, kegiatan penambangan di Bangka Belitung masih jauh dari rasa keadilan dan ketertiban hukum., Selama ini para pengepul timah memperoleh bijih timah dari tambang rakyat illegal dan kemudian diekspor oleh perusahaan timah.
Modus Korupsi Timah Menurut Kejagung
Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus, Kejaksaan Agung mengungkapkan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan. Modus itu yakni, Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin, Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu, Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi, Tindak Pidana Memindahtangankan Perizinan Kepada Orang Lain hingga Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pascatambang.
Undang Mungopal mengungkapkan saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah. Menjawab tentang modus manipulasi ekspor dan penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah, Undang Mugopal menyebut dua hal itu bisa menjadi modus korupsi.
“Ini salah satu modus yang disampaIkan yang sedang kita tangani, ini satu di antara delapan modus korupsi pertambangan yang terjadi. Seolah-olah (RKAB) sudah sesuai prosedur, kadang penyidik menemukan modus korupsi itu,” kata Undang Mungopal.
Ia mengatakan modus korupsi yang ditangani adalah tindak pidana korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kadang-kadang dilihat dari perizinan itu hanya copy paste saja tanpa didukung data yang akurat sehingga dalam hal ini negara dirugikan,” sebutnya.
Ia menyebut saat ini Kejagung sedang melakukan penggeledahan terkait korupsi pertambangan timah.
“Di dalam ada yang disampaikan itu (soal RKAB). Intinya kalau sudah sampai prosedur, tidak mungkinlah penyidik mempermasalahkan itu. Kasusnya di Bangka Belitung, digeledahnya ada yang di Surabaya dan sebagainya. Mudah-mudahan dalan waktu dekat ada info yang akurat dari Direktur Penyidikan (Kejagung),” katanya.
Dirinya berharap pihak-pihak yang memiliki data, bisa melaporkan ke pihak kejaksaan yang ada di daerah maupun ke Kejaksaan Agung.
“Minimal jadi kompas kita, mana ini arahnya. Karena kalau kita menangani perkara korupsi tanpa kompas, biasanya periksa ini bukan, periksa itu bukan, wah ini waktu. Kalau ada pihak memiliki data laporan, lebih bagus sampaikan ke kita, nanti kita analisa,” kata dia. (*)
Modus Tindak Pidana Korupsi di Sektor Pertambangan
- Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin
- Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu,
- Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan EksplorasI
- Tindak Pidana Memindahtangankan Perizinan Kepada Orang Lain ,
- Tindak Pidana Memindahtangankan Perizinan Kepada Orang Lain
- Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pascatambang
- Suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan;
- Pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan;
- Tidak dilakukan Renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang meneral dan batubara;
- Manipulasi data eksport sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara;
- Penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO);
- Perizinan tidak didelegasikan ke Pemerintah Pusat
- Rekomendasi Teknis Fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai fromalitas
- Mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan illegal tanpa izin.
(*)
