BabelHits.com, Pangkalpinang — Aktivitas penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terjadi secara sporadis, kerusakan lingkungan makin tak terkendali akibat aktivitas penambangan yang dilakukan tidak menerapkan kaidah penambangan yang baik.
Dalam catatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan 167.104 hektar lahan di Babel kritis yang salah satunya disebabkan oleh tambang timah ilegal.
Tak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir banyak kecelakan tambang yang menimpa tambang ilegal yang terjadi di beberapa wilayah akibat dari aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan K3.
Tak hanya itu pertambangan ilegal di Bangka Belitung juga menyebabkan kerugian negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP pada tahun 2022 lalu menilai perlu adanya pembenahan tata kelola industri timah seiring dengan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 Triliun akibat dari pertambangan tanpa izin.
Untuk itu, perlu dilakukan pembenahan dalam tata kelola penambangan timah, khususnya menangani penambangan timah ilegal.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Pemuda Parit Pekir Sekaligus Pengawas Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam Suhendro Anggara Putra medukung Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Satgas Penaggulangan Ilegal Mining Timah agar penambangan ilegal tidak semakin masif.
Menurut Suhendro penambangan timah ilegal di Babel harus dihentikan dan perlu dilakukan pembenahan. Pemerintah seharusnya kata dia telah lama membentuk Satgas Penanggulangan Ilegal Mining Timah.
“Penambangan timah ilegal di Bangka Belitung, bahkan penambangan terjadi di wilayah hutan produksi, hutan lindung dan bahkan di konsesi yang kita tahu bijihnya tidak masuk ke pemilik konsesi. Kerusakan lingkungan yang terjadi juga semakin masif,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pendataan ada 20 pengusaha besar yang menampung tambang ilegal dari masyarakat. Untuk itu, kata dia perlu tindak tegas dari pihak terkait agar bisa memberikan efek jera bagi para penambang ilegal.
“Kita bahkan sudah mencatat ada 20 cukong timah besar di Babel, itu juga belum semua dan ini tidak ada penegakan hukum yang pasti. Jadi semacam mati suri penegakan hukum terhadap penambangan timah ilegal di Babel. Padahal kerugian negara sangat besar,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia penting adanya Satgas Penanggulangan Ilegal Mining Timah sehingga nantinya bisa melakukan pembenahan, penegakan hukum agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak semakin besar.
Apalagi kata dia, Timah sudah menjadi mineral kritis yang pengelolaannya harus dilakukan dengan baik agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harus ada satgas ini untuk membarantas tambang ilegal dan merugikan negara. Hari ini kita lihat banyak tim yang turun dari pusat melihat tambang ilegal di kita, tapi belum ada aksi real untuk menghentikan ini. Sehingga harapannya dengan adanya satgas ini bisa mempercepat langkah memberantas tambang ilegal,” katanya.
Ia berharap, nantinya dengan adanya satgas ini bisa menata pertambangan timah di Babel sehingga kerugian negara tidak semakin besar dan kerusakan lingkungan tidak semakin masif. (*)
