Pertamina dan Polda Babel Tangkap Tangan Oknum Penyelewengan BBM Subsidi

  • Bagikan

BabelHits.com. Pangkalpinang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), serta Sat Reskrim Polres Belitung melakukan operasi tangkap tangan oknum penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.334.80 Kabupaten Belitung.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama Sabtu, 16 September 2023 kemarin, Tim Reskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat, juga melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar SPBU 24.331.116 Kabupaten Bangka Barat.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan Pertamina terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian, khususnya Polda Babel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bangka dan Belitung,” kata Nikho, Minggu, 17 September 2023.

Nikho menjelaskan Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur, jika memang terbukti melakukan pelanggaran ataupun kecurangan dalam bentuk apapun terkait penyaluran BBM bersubsidi.

“Bahkan, kami juga akan meneruskan ke APH terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Nikho.

“Pertamina menyerahkan kepada APH, apabila terhadap oknum yang terlibat,” paparnya.

Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU 24.334.80 penghentian penyaluran BBM, dan hingga saat ini sudah memberikan pembinaan kepada delapan lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran BBM di wilayah Babel.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, serta Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, dan tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.

“Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada APH, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” tukas Nikho. (***)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *