BabelHits.com. Pangkalpinang – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan sembilan orang pelaku penambangan tanpa izin/ ilegal menjadi tersangka.
Penetapan ini setelah Penyidik Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Babel melakukan gelar perkara, setelah personil Opsnal Subdit Gakkum bersama personil Sat Polairud Polres Bangka Barat (Babar) dan personil Kapal Patroli XXVIII-2005 Ditpolairud Polda Babel mengamankan pelaku pada Minggu, 10 September 2023 kemarin.
Kesembilan pelaku diamankan di Perairan Belo Laut Kecamatan Muntok, Babar karena saat beraktifitas, pelaku penambangan tidak memiliki perizinan.
“Ungkap kasus tambang ilegal/ tanpa izin ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian Tim gabungan bertolak dari dermaga Limbung Muntok
mengamankan sembilan penambang ilegal ini,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Indra Feri Dalimunthe seizin Dirpolairud Babel, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Selasa, 12 September 2023.
Lanjut Indra Feri selain mengamankan sembilan penambang, tim gabungan juga mengamankan dua unit ponton tambang inkonvensional (TI) rajuk selam.
“Barang bukti ponton diamankan di dermaga pangkalan sandar Ditpolairud Babel wilayah Muntok,” jelas Indra Feri.
“Penyidik menetapkan tersangka yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (***)
