HomeIndeks

Hukuman Banding Dua Wakil Ketua DPRD Babel Lebih Tinggi

  • Bagikan

BabelHits.com. Pangkalpinang – Upaya melakukan banding untuk mendapatkan keringanan masa hukuman, ternyata tidak sesuai harapan dua orang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amri Cahyadi dan Hendra Apollo.

Keduanya harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), setelah tersandung kasus korupsi tunjangan transportasi tahun anggaran 2017 -2021.

Dalam putusan banding, seperti yang dilansir Bangka.Pikiran-Rakyat.com dari Direktori Mahkamah Agung, pengumuman putusan Amri Cahyadi itu teregistrasi dalam putusan nomor 15/PID.TPK/2023/PT.BBL sedangkan Hendra Apollo teregister dalam putusan nomor 14/PID.TPK/2023/PT.BBL.

Diketahui dalam putusan itu, hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Babel memperberat hukuman Amri Cahyadi menjadi 2,6 tahun penjara.

Hukuman ditingkat banding ini, lebih tinggi dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang memvonis Amri Cahyadi selama 1,6 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar 25 Juli 2023 lalu.

Sementara itu, untuk rekannya Hendra Apollo, dari masa yang divonis sama dengan yakni penjara selama 1,6 tahun setelah putusan banding menjadi 2 tahun penjara.

Hal ini dibenarkan Humas PT Kepulauan Babel, Timbul Wahyudi, mengatakan sidang pembacaan putusan banding yang di Ketuai Poltak Manahan Silalahi dengan Hakim a MA Anggota, Sabarulina BR Ginting dan Mohamad Untung Pramono, sudah digelar Senin, 5 September 2023 lalu.

Majelis menjatuhkan putusan terdakwa Amri Cahyadi dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Majelis hakim juga memutuskan Amri membayar uang pengganti sebesar Rp459.099.370,00 yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan,” kata Timbul Wahyudi di Pangkalpinang, Kamis, 7 September 2023.

Lanjutnya jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti penjara dua tahun.

“Lalu untuk terdakwa Hendra Apollo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta,” jelas Timbul.

“Selain itu menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp813.238.705,00. Pengembalian uang sebesar Rp415 juta yang dilakukan terdakwa saat masa penyidikan dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti,” paparnya.

Ditambahkannya sama halnya dengan terdakwa Amri Cahyadi, sisa kekurangan pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar Hendra Apollo ditunggu paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar sisa uang pengganti maka diganti penjara satu tahun dan tiga bulan,” pungkasnya. (***)

  • Bagikan