HomeIndeks

Tak Hanya Instagram, Annisa Miliki Ratusan Ribu Followers di TikTok

  • Bagikan

BabelHits.com. Pangkalpinang – Dilatarbelakangi dari keluarga dengan ekonomi menengah kebawah, mungkin hal ini yang membuat Annisa Rama Dewi berbuat hal yang melawan hukum.

Ya, selegram berusia 23 tahun ini harus berurusan dengan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung.

Pemilik akun @annisaramadewi ini dengan postingan sebanyak 49 gaya glamournya menggaet sebanyak 26,5 ribu followers. Tak hanya aktif di media sosial Instagram, Annisa juga aktif di media sosial TikTok, dengan jumlah followers Nisa sapaannya di TikTok mencapai 107,6 ribu

Berdasarkan penelusuran Bangka.PikiranRakyat.com, dari sejumlah sumber, Nisa ini memang selalu bergaya hidup glamour dimata mereka yang mengenalnya.

Nisa yang lahir 10 Agustus 2020 lalu, diketahui mulai mengenal dunia hiburan malam dan prostitusi tersebut sejak lulus dari sekolah menengah kejuruan, dan hingga saat ini masih menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Bangka Belitung.

Dengan memposting gaya glamournya di Instagram dan TikTok, mudah bagi Nisa mendapatkan teman-teman, terutama remaja putri seusianya.

Tidak hanya dengan remaja putri, Nisa juga dekat dengan laki-laki seusia.

Ironisnya, berdasarkan penjelasan yang media ini dapatkan, selain dirinya, Nisa memang kerap mempromosikan teman-temannya untuk menjadi pelayan hidung belang.

Namun, berselang belasan menit setelah berita terkait dirinya yang tersandung hukum, akun instagramnya tersebut langsung ditakedown dan hilang.

Annisa Rama Dewi diketahui berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Kemudian, bersama orang tuanya berdomisili di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

// Diamankan Saat Asyik Karaoke

Diketahui sebelumnya, selegram cantik ini diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Penjualan Orang (TTPO) dan Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, setelah sebelumnya mengamankan dua orang korban eksploitasi seksual yang dijalankan Annisa.

“Awalnya tim mengamankan dua korban eksploitasi di salah satu hotel di Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Jumat, 1 September 2023 malam,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu, 2 September 2023.

Lanjutnya dari keterangan kedua korban, Tim Satgas TPPO akhirnya berhasil mengamankan ARD yang sedangkan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO.

“Pengungkapan awalnya informasi terkait kegiatan TPPO di salah satu hotel di Bangka Tengah, tim melakukan penyelidikan dan benar ada dua korban di kamar hotel,” jelas Jojo.

“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku,” lanjutnya.

Dari keterangan yang didapatkan, praktek prostitusi yang dilakukan pelaku ARD ini mematok harga sebesar Rp 2 juta hingga Rp3 juta.

“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp1 juta hingga Rp2 juta, usai melakukan kegiatan tetersebut,” terang Jojo lagi.

Tambah Jojo, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain uang sebesar Rp6 juta, empat unit handphone, satu unit mobil serta bill hotel.

“Pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (***)

 

  • Bagikan