Genjot Bantuan bagi Pekebun KSR, DPRD Babel Sambangi BPDPKS

  • Bagikan

BabelHits.com. Pangkalpinang – Perkebunan kelapa sawit rakyat (KSR) saat ini menjadi salah satu sumber penggerak roda perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), selain pertanian dan perikanan darat/ laut.

Tentunya perkebunan KSR tidak seperti perusahaan-perusahaan dengan modal yang besar.

Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir, guna membantu rakyat melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat.

“KSR ini sebagai wujud transformasi ekonomi di Babel, pasca tambang. Perkebunan KSR merupakan salah satu solusinya,” kata Wakil ketua DPRD, Beliadi, Jumat, 1 September 2023.

Menurutnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai Badan Pengelola Dana yang dipercaya pemerintah, dalam pengembangan sawit berkelanjutan sebagai komoditas strategis nasional untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sudah mempunyai program dan dukungan bagi perkebunan kelapa sawit rakyat serta program Peremajaan Perkebunan (replanting) KSR termasuk bagi masyarakat Babel.

Dan untuk Babel berdasarkan data sampai saat ini telah mendapat bantuan dengan total 804 orang pekebun, luas 1.290, 6454 hektare sebesar Rp. 37.441.157.500,- dengan rincian untuk empat kabupaten, yaitu pertama Kabupaten Bangka sebanyak 81 orang dengan luas lahan 119,1822 hektare dana Rp. 3.575.466.000.

Lalu, Kabupaten Bangka Barat sebanyak 181 orang, luas lahan 311,1493 hektare dana Rp. 8.056.274.500, kemudian Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 131 orang, luas lahan 267,86 hektare dana Rp. 8.035.800.000,- dan keempat Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 411 orang, luas lahan 592,4539 hektare dana Rp. 17.773.617.000.

“Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur belum pernah mendapat bantuan PSR,” jelasnya.

“Informasi dan data yang didapat hari ini sangat baik sekali utamanya bagi Pekebun KSR, untuk mendapatkan replanting dari BPDPKS, khususnya masyarakat Kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang sampai saat ini belum pernah mendapatkan bantuan sejak program ini bergulir,” tukas legislator Partai Gerindra ini.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengelola Dana BPDPKS, Sunari, menyampaikan dasar hukum, tugas pokok dan fungsi serta misi utama BPDPKS dalam menjalankan kebijakan Pemerintah dalam program pengembangan sawit berkelanjutan melalui penghimpunan, pengembangan dan penyaluran dana sawit yang terpadu dan tepat guna.

Secara profesional dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat, baik melului pengembangan SDM, Litbang, promosi, Peremajaan, Sarpras serta Hilirisasi Industri Perkebunan Kelapa Sawit untuk perbaikan kesejahteraan Petani.

“Terkait program Peremajaan perkebunan kelapa sawit (replanting) diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 yang lalu,” ujar Sunari.

Dimana program tersebut diperuntukkan untuk membantu pekebun rakyat dalam memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal sehingga produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.

Ditambahkannya, untuk program PSR dapat diberikan seluas maksimal 4 hektare per NIK (Nomor Induk Kependudukan) bukan per KK (Kartu Keluarga) dengan besaran Rp. 30.000.000,- perhektare jadi apabila luasan kebun 4 hektare maksimal mendapatkan Rp. 120.000.000,- dengan dikirim secara virtual account ke rekening pekebun.

PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas. Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun. (***)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *