BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang mengungkap modus penipuan dan penggelapan yang kerap membuat resah pelaku usaha di konter transfer uang dan penyewaan kick scooter.
Dari informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku bernama Jimmi Saputra (35) diamankan anggota Polsek Pangkalan Baru Jumat (10/2/2023) malam, usai gagal beraksi di Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka Tengah.
Mendapat laporan tersebut,Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Taufan Arif Nugroho.
Tanpa menunggu lama anggota Buser Naga melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke kawasan Alun Taman Merdeka .
Saat dibawa ke Alun Taman Merdeka ,pelaku diketahui melarikan satu unit nine boat kick scooter dengan modus berpura pura menyewa kick scooter tersebut.
“Awalnya berpura -pura rental kick scooter ,diantar sama teman pelaku ke tempat penyewaan setelah menunggu 30 menit sekira pukul 18.25 wib scooter korban yang dirental oleh belum dikembalikan ,korban curiga bahwa Scooter korban sudah dibawa kabur oleh pelaku, akibat peristiwa ini korban alami kerugian Rp 6 juta dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang,”terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra.
Saat dilakukan interogasi lebih mendalam tidak hanya melarikan scooter sewaan pelaku juga melakukan penipuan di sejumlah konter jasa transfer uang wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
“Modus pelaku melakukan penipuan via transfer dengan mencari tempat penjual makanan yang bisa bayar via transfer, lalu lalu pelaku memesan makanan dan meminta nomor rekening pemilik resto, kemudian menitipkan pesanan tersebut dan bergegas mencari sasaran konter,”lanjut Adi Putra Sabtu (11/2/2023)
Selanjutnya pelaku mencari konter yang akan menjadi korbannya, pelaku berpura pura meminta tolong transfer terhadap korban ke nomor rekening tujuan toko penjual makanan setelah di transfer, pelaku langsung melarikan diri.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sebuah kick scooter sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”lanjut Adi Putra
Dirinya berharap kasus ini tidak terulang lagi
pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha transfer uang, agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi seperti ini.
“Perlihatkan dahulu uang yang akan di transfer dan harap dihitung dahulu nominalnya ,kami harapkan lebih waspada dan teliti,”himbau Adi Putra.
Selain melakukan penggelapan kick scooter di Alun Taman Merdeka, tercatat beberapa wilayah seperti:
1.Konter daerah kampung asem : tindak pidana penipuan uang via transfer sebesar Rp. 1.200.000.
2. Konter daerah kampak : tindak pidana penipuan uang via transfer sebesar Rp. 2.000.000.
3. Konter daerah pangkal balam : tindak pidana penipuan via transfer sebesar Rp. 1.500.000.
4 .Konter daerah jalan baru : tindak pidana penipuan via transfer sebesar Rp. 500.000. (*)
