HomeIndeks

Residivis Pria Paruh Baya Sudah Dua Kali Dipenjara Berulah Lagi, Mencuri Handphone di Pondok Kebun

  • Bagikan
JA (46) residivis yang pernah dipenjara tahun 2016 dan 2019, bersama barang bukti yang diamankan polisi. Pada Selasa (7/2/2023) kemarin, JA kembali berurusan dengan hukum. Dia diduga melakukan pencurian. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Pria 46 tahun ini sudah pernah mendekam di penjara pada tahun 2016 dan 2019.

Namun pengalaman itu seakan tak membuatnya jera.

Pada Selasa (7/2/2023) kemarin, pria berinisial JA itu kembali berurusan dengan hukum.

Dia diduga melakukan pencurian.

Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Bangka Belitung menangkap JA saat dia berada di rumah temannya di Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan.

“Tim Jatanras telah mengamankan pelaku Curat berinisial Ja pada Selasa pagi. Untuk diketahui juga bahwa Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019,” kata Maladi, Rabu (8/2/23).

Mengenai kronologis penangkapan, Maladi mengungkapkan bahwa berawal dari penyelidikan terhadap laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pondok kebun di desa Pagarawan Kabupaten Bangka.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mendapat informasi terkait pelaku curat dan keberadaannya yang diketahui berada diseputaran Wilayah Kelurahan Air Hitam Pangkalpinang.

“Jadi, setelah diselidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat di rumah temannya. Dari pengakuan pelaku saat diamankan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sebuah pondok di Desa Pagarawan,” ungkap Maladi.

Selain itu, lanjut Maladi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya yakni di Wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.

“Untuk seluruh barang hasil curiannya, dari pengakuan pelaku sebagian sudah dijual dan sebagian dipakai sendiri oleh pelaku,” kata Maladi.

Usai dibekuk Tim Jatanras, Pelaku Ja beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 3 Unit Handphone beserta Kotak, 1 Unit Motor Merk Shogun warna hitam Abu-abu, 1 buah linggis, 1buah keranjang Rotan dan 1 Buah Helm.

“Saat diamankan pelaku dibawa ke Polda. Namun karena laporan dan kejadian di wilayah Polres Bangka, pelaku dan barang bukti diserahkan oleh pihak Polda kepada penyidik Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.” jelas Maladi.

  • Bagikan