HomeIndeks

Pecatan TNI Bujuk Warga Pangkalpinang Bekerja di Kejagung RI, Ternyata Penipu dan Raup Rp80 Juta

  • Bagikan
PA alias Papi (tengah), mantan anggota TNI yang dipecat pada tahun 2012, yang diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang di Bandara Depati Amir, Bangka, Jumat (13/1/2023). Papi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan meraup Rp80 juta milik korban. Modusnya, Papi menjanjikan pekerjaan di Kejaksaan Agung RI kepada korban. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan PA alias Papi (55), mantan anggota TNI yang dipecat pada tahun 2012, di Bandara Depati Amir, Bangka, Jumat (13/1/2023).

Papi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan meraup Rp80 juta milik korban.

Modusnya, Papi menjanjikan pekerjaan di Kejaksaan Agung RI kepada korban.

Sebelum mengamankan Papi, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan koordinasi dengan Polisi Militer terkait status terduga pelaku ini.

Pantauan dilapangan Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai tampak menelusuri setiap sudut Bandara Depati Amir ini.

“Kami mendapat informasi bahwa target saat ini berada di bandara ,kita cari di setiap pintu masuk atau keluar ini antisipasi agar target tidak melarikan diri,”kata Rudi Kiai saat berikan arahan.

Selang beberapa menit mencari keberadaan target, akhirnya diduga pelaku ini ditemukan sedang bersembunyi di balik pintu ruang tunggu keberangkatan.

Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui memang benar ada menjanjikan kepada korban bahwa akan membantu korban untuk bekerja di kejaksaan agung republik indonesia dengan dengan jaminan uang sebesar Rp. 80 juta untuk tamatan SMA.

“Oke nanti bapak terangkan di kantor saja,” ujar Rudi Kiai yang dikenal tegas terhadap pelaku kejahatan ini.

Informasi yang didapat peristiwa penipuan ini terjadi pada hari rabu 13 Juli 2022 lalu di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Simpang Terminal Girimaya

Pada saat itu korban Uslanda dan pelaku bertemu dengan membahas memasukan anak korban bekerja di kejaksaan agung republik indonesia sebagai pegawai dengan meminta uang sejumlah Rp. 93.509.000

Akan tetapi setelah uang tersebut diberikan oleh korban ke pelaku, hingga saat ini anak korban belum juga di angkat menjadi pegawai kejaksaan agung republik indonesia

Di hadapan pihak kepolisian pelaku mengaku telah berkoordinasi dengan temannya di Jakarta untuk membatu anak korban dan meminta uang Rp 80 juta dan meminta biaya operasional selama dijakarta kepada korban dengan total uang sebesar Rp.13 juta yang di transfer korban sebanyak 4 kali dengan hari dan tanggal yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH saat dikonfirmasi Sabtu (14/1/2023) membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk kepada kami, selanjutnya Buser Naga melaku lidik terhadap keberadaan pelaku dan alhamdulillah pada Jumat lalu sudah berhasil diamankan di Bandara Depati Amir, selain itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa rangkap rek koran bank BCA rangkap rek koran bank Mandiri bukti transfer aplikasi flip, handphone dan saat ini pelaku sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang,”terang Adi Putra.

Adi Putra menambahkan pihaknya tidak pernah bosan mengimbau agar lebih teliti saat menerima informasi lowongan pekerjaan.

“Dicek dulu kebenaran informasi lowongan pekerjaan tersebut, jangan mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal atau menjanjikan bisa memasukan kerja di instansi tertentu apa lagi dengan meminta sejumlah uang,”tutup Adi Putra. (*)

  • Bagikan