BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap Asqal Ilham (21) lantaran menanam ganja di dalam dua pot tanaman.
Selain itu warga Jalan Binjai, Kecamatan Pangkalan Baru ini juga menyimpan ganja sebanyak 4 paket yang dibungkus kertas koran.
Ilham ditangkap Polisi Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya di Perumahan Arta Usaha Mandiri, Kelurahan Tuatunu.
Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra membenarkan penangkapan terhadap seorang pengedar ganja ini.
“Berawal dari informasi masyarakat kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba ini, pada saat penangkapan dan penggeledahan tim kami didampingi RT setempat,”terang Antoni Saputra
Lebih lanjut diterangkan Antoni bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di temukan narkotika dalam bentuk Tanaman jenis ganja yang disimpan dalam kotak merek Jims Honey warna sebanyak 4 paket yang di bungkus kertas koran.
Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan seisi kediaman pelaku dan ditemukan ganja yang di tanaman dalam 2 Pot yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti ganja dengan total berat 8,48 gram selain itu kotak jims honey,kertas papier dan handphone
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Antoni Saputra. (*)
