BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Aksi Rais (24) pelaku pencurian spesialis handphone yang kerap membuat resah warga Kota Pangkalpinang dan sekitarnya
Rais diamankan di kediamannya di kawasan Kampak, Kecamatan Gernggang ,Senin 28 November 2022 lalu, sekira pukul 22.40 WIB
Pengungkapan ini berawal saat Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menerima laporan kehilangan handphone milik pelapor Misnawati pada Oktober 2022 lalu.
Saat itu, korban bersama anaknya sedang berbelanja makanan di Jalan Kampung Melayu,saat itu pelapor meletakkan dua handphone Redmi Note 10 S dan Redmi 10 C di box motor milik korban
Pelaku yang sebelumnya sudah mengawasi korban ,langsung mengambil dua unit handphone handphone milik korban, akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Menerima laporan pencurian tersebut Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai melakukan lidik terhadap aksi pencurian ini .
Hasilnya pelaku Rais berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya kawasan Kampak sebelumnya Buser Naga melakukan pengejaran terhadap pelaku di Desa Petaling, Kabupaten Bangka .
“Kamu jujur ya ada ambil handphone dimana, kami sudah tahu ,jujur dek ya,”ujar Rudi Kiai saat melakukan interogasi terhadap pelaku
Awalnya,pelaku hanya menjawab mencuri satu handphone namun dari pendalaman yang dilakukan Buser Naga tercatat pelaku melakukan pencurian di 32 TKP di antaranya seperti di kawasan Pasar Air Itam, Pasar Kerabut, Pasar Pagi dan lokasi lainnya
Pelaku melakukan aksi pencurian ini lantaran sudah tidak memiliki pekerjaan kurang lebih selama 3 bulan.
“Dijual dengan harga bervariasi dari Rp 1 juta ada juga Rp 600 ribuan , biasanya lewat media sosial forum jual beli di Facebook dan janjian untuk COD, uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” terang Rais .
Selain mengamankan barang bukti berupa empat unit smartphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk beraksi.
PLT Kapolresta Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Tertib Menumbing 2022 membenarkan Target Operasi pihaknya.
“Pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban atau lupa membawa handphone di dashboard motor saat berbelanja di pusat keramaian, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres. (*)
