BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Seorang nelayan berinisial RS (45) ditangkap Polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak bawah umur sebut saja Bunga (15) bukan nama sebenarnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang saat ini telah mendekam di sel tahanan ini diketahui telah berbuat tidak senonoh terhadap melati sejak korban berusia 13 tahun.
Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Taufan Arif Nugroho membenarkan diamankan seorang pria berinisial RS lantaran berbuat tidak senonoh terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah ini.
“Perbuatan ini terjadi sejak korban masih berusia 13 tahun, saat itu korban bermain kerumah pelaku yang masih tetangga dengan korban , kasus ini terungkap Sabtu (27 /11/2022) lalu atau berselang dua tahun dari kejadian pertama,”terang Kapolsek.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi uang sejumlah Rp50 ribu serta melakukan intimidasi terhadap korban
“Peristiwa ini berawal saat korban menonton televisi , selanjutnya muncul niat jahat pelaku melakukan tindak asusila,” lanjut Kapolsek.
Pelaku kembali melakukan tindakan bejatnya yang kedua.
Saat itu korban sedang mencuci motor lalu pelaku ini melihat korban, dan menarik ke ruangan kosong, namun korban merekam suara peristiwa tersebut dan untuk selanjutnya melaporkan ke pihak keluarga dan diteruskan ke pihak kepolisian.
“Pelaku sudah ditahan, saat ini dalam proses penyidikan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkas perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan Koba,pelaku yang sudah berkeluarga ini terancam 10 hingga 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (*)
