BABELHITS.COM,PANGKALPINANG – Marjohan alias Goseng (45) hanya bisa kabur selama kurang lebih empat jam.
Pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Jamil (23), warga Selindung Baru, Pangkalpinang ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang di rumah keluarganya di kawasan Jalan Balai, Pangkalpinang, Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan puluhan paket narkotika jenis Sabu yang dikuasai Goseng.
Awalnya Goceng dicari poilisi karena dilaporkan terlibat pembacokan di Gang Manggis, Selindung Baru, Kecamatan Gabek pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Didapatkan informasi peristiwa ini dipicu ketersinggungan antara pelaku dan korban pada hari Sabtu lalu sekira pukul 19.30 Wib ,pada saat pelaku membuang puntung rokok di depan kontrakannya
Usai membuang puntung rokok ,pelaku Goseng melihat korban sedang memainkan sebilah pisau dan Goseng bertanya kepada korban “ada masalah apa? ku ada salah apa?” namun pertanyaan tersebut tidak dijawab korban.
Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB ,pelaku menanyakan kembali ada masalah apa, namun korban menjawab dengan nada tinggi ,hal ini membuat pelaku emosi dan mengambil pisau berbentuk parang dan langsung membacok ke arah kaki sebelah kanan korban.
Merasa dalam ancaman korban mengambil kursi yang di gunakan untuk melindungi badan, namun pelaku bertambah emosi dengan melakukan pembacokan sebanyak 3 kali kearah korban dan mengenai jari tangah sebelah kanan korban.
Melihat korban tidak berdaya penuh darah pelaku bergegas melarikan diri dengan cara berjalan kaki dan bersembunyi dirumah bibinya di Jalan Balai sambil membawa pisau yang digunakan untuk membacok korban.
Menerima laporan tersebut, Aipda Rudi Kiai langsung mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan.
“Kita mendapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Balai , kita amankan pelaku dan barang bukti lainnya khususnya yang berada di kosan pelaku di Gang Manggis Selindung Baru,” ujar Rudi Kiai saat berikan arahan.
Selanjutnya,pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk diruangan tengah rumah bibi pelaku.
“Goseng tahu kesalahan kamu kan?sekarang mana pisau yang kamu gunakan untuk melakukan penganiayaan?” tegas Rudi Kiai.
Mendengar pertanyaan tersebut, terlihat wajah pelaku kecut dan merasa ketakutan dan menunjukan barang bukti pisau yang berada tidak jauh dari pelaku.
“Selanjutnya kita ke tempat kontrakan kamu ya, tunjukan apa yang ada di kontrakan mu itu,” ujar Rudi Kiai yang dikenal tegas terhadap pelaku kejahatan ini.
Kecurigaan petugas terbukti, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu siap edar dengan jumlah 25 pekat ,bong dan pirex,selain itu barang bukti lainya berupa pisau jenis parang ,baju dan celana ikut disita petugas
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiyaan.
“Usai menerima laporan Tim Buser Naga langsung menuju TKP dan melakukan lidik terhadap ciri-ciri pelaku dan alhamdulillah dalam waktu yang singkat kamu amankan seorang pelaku berikut barang bukti ,saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan paket sabu siap edar, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Adi Putra. (*)
