Komplotan Pencuri Beraksi di Sekolah, Tiga di Antaranya Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Komplotan pencuri saat diamankan ke Mapolsek Payung Bangka Selatan. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PAYUNG – Tim Rimau Polsek Payung Bangka Selatan berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis fasilitas pendidikan, pada Rabu (30/11/2022) dini hari.

Para pelaku Umar Wira Kusuma (22) DS (17) GI (16) RI (15) dan Supri (20), kelimanya warga Desa Nadung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Kompolotan ini ditangkap Polisi usai mencuri di TK Negeri 1 Payung, pada 23 November lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Para pelaku,masuk dengan cara merusak pintu ruangan guru lalu mengambil barang berharga berupa infocus, printer, soundsystem, kipas angin dan berharga lainnya milik di TK Negeri 1 Payung

Tim Rimau yang dipimpin Kapolsek Payung IPTU Joniarto , langsung melaku lidik terhadap para pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut.

“Alhamdulillah kasus ini bisa kami ungkap empat pelaku diamankan dinihari tadi di kediaman masing masing pelaku di Desa Nadung sekira pukul 02.00 dinihari,” ungkap IPTU Joniarto seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan.

BACA JUGA: Nahas Pesepeda di Pasar Air Itam Pangkalpinang, Basri Diduga Terlindas Mobil Pikap

Saat dilakukan interogasi lebih mendalam salah satu pelaku bernama Umar Wira Kusuma bersama rekannya Supri (20) pernah membobol SMP 1 Payung pada 29 Juni lalu sekira pukul 02.48 Wib dan mengambil Infocus, DVD, kipas angin dan barang bukti lainya

Bermodalkan nyanyian merdu Umar, Tim Rimau langsung mengamankan Supri di kos-kosan wilayah Kace berikut barang bukti berupa infocus

“Untuk BB berupa infocus rencana akan dijual di Pangkalpinang namun calon pembeli curiga lantaran melihat tulisan APBN 2019,” terang Joniarto,Rabu (30/11/2022).

Selain mengamankan pelaku ,juga diamankan barang bukti berupa soundsystem, infocus ,printer kipas angin dan barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Joniarto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *