BABELHITS.COM , PANGKALPINANG –Terkait pemberitaan Satuan Reserse Polresta Pangkalpinang yang kembali memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan seorang warga bernama Hartono alias Nono (45) mendapat respon dari Kuasa hukum Nono, Gala Adhi Darma.
Saat menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di kawasan Sudirman, dalam keterangannya Gala menanggapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengklaim memenangi gugatan praperadilan adalah kurang tepat.
“Apa yang disampaikan Kasat Reskrim itu salah besar amar putusan PN Pangkalpinang hanya dua poin mengadili yakni menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” terang Gala Selasa (22/11/2022).
Dijelaskan Gala dasar Hakim Praperadilan yang menyatakan bahwa gugatan pemohon gugur tersebut karena perkara sudah mulai diperiksa, sedangkan pemeriksaan perkara belum selesai.
“Kalau benar kami kalah, harusnya bunyi putusan itu menolak gugatan praperadilan yang disampaikan pemohon dan menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pangkalpinang terhadap pemohon adalah sah menurut hukum serta menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Pangkalpianng adalah sah menurut hukum, itu baru mereka menang. Dan kalau kami menang, sebaliknya, ini kan jelas putusannya hanya gugur,” lanjut Gala.
Gala menjelaskan pihaknya mengajukan preparadilan itu terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya atas dugaan tindak pidana penganiayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Pihaknya juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri pangkalpinang malah menyatakan gugur terhadap gugatan kliennya.
“Karena kami sebenarnya keberatan terhadap putusan itu, apalagi kami merasa ganjil terhadap putusan tersebut, karena putusan dinyatakan gugur itu hanya satu hari sebelum agenda putusan dibacakan.
Sementara pada saat pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan itu dalil-dalil yang kami ajukan permohonan praperadilan itu terbukti secara hukum, terungkap saat dipersidangan.
“Pertama, pada saat penangkapan klien kami, saksi Singgih selaku petugas tidak menunjukkan surat tugas dan tidak menyerahkan surat perintah penangkapan tersebut kepada Hartono selaku tersangka,”kata Gala
Selanjutnya dari keterangan saksi Febri terungkap bahwa penetapan Hartono sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Leonardo sebagai korban dan saksi Wisnu ditambah alat bukti yang menurut mereka berupa baju dan celana yang secara substantif itu tidak membuktikan apa-apa dalam arti kata tidak membuktikan dugaan penganiayaan
Perlu diketahui bahwa kliennya ditangkap, ditahan dan diperiksa dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Namun dalam hal ini, menurut Gala, pihak penyidik tidak menjelaskan ayat berapa dari perbuataan penganiayaan tersebut.
“Pihak kepolisian ini hanya menyimpaikan Pasal 351 KUHP tanpa ayat, ini menunjukkan bahwa persangkaan itu tidak jelas, kabur dan tidak dapat dibuktikan, karena Pasal 351 itu hanya teks. Dan saya ngomong ini berdasarkan bukti. Jadi dalam gugatan ini bukan berarti kami kalah, pihak penyidik jangan besar kepala dan jangan menganggap kami berhenti disini. Jadi kami menganggap banyak hal aneh dalam pemeriksaan ini,” beber Gala.
Gala Menjelaskan penangkapan terhadap kliennya terbilang aneh , kliennya ditangkap berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban Leonardo pada pukul 16.34 WIB tanggal 30 September 2022 hari Jumat. Dan pada hari yang sama, lanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sangat singkat dalam menetapkan klien kita sebagai tersangka tanpa sebelumnya memberikan hak klarifikasi. Sementara pada saat laporan disampaikan tidak ada bukti visum et repertum. Jadi bukti-bukti terhadap perkara ini baru disampaikan dikemudian hari dan visum et repertum itu baru keluar tanggal 12 Oktober 2022, sementara laporan polisinya 30 September 2022. Dan disisi lain, saksi Hendri baru diperiksa pada tanggal 2 Oktober 2022 dan HP baru disita pada tanggal 11 Oktober 2022, makanya kami disini merasa ada kejanggalan. Makanya, kami menggunakan hak kami preperadilan,” lanjut Gala.
Terkait putusan praperadilan ini pihaknya akan menempuh langkah hukum mulai dari melaporkan hal ini ke Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi, Hakim Pengawas Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial.
“Nanti akan kita lihat hasilnya seperti apa hasil yang diperiksa oleh pihak-pihak tersebut. Dan kami melakukan ini agar kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini dan kami menginginkan di Bangka Belitung ini mulai pihak kepolisian, kejaksaan termasuk hakim pengadilan itu bisa menegakkan hukum dengan menggunakan hukum. Artinya hukum ditegakkan secara jujur dan adil,” tutup Gala. (*)
