HomeIndeks

Polres Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers Operasi Peti Menumbing 2022, 5 Pelaku Penambangan Pasir Timah Ditangkap

  • Bagikan
Polres Pangkalpinang menggelar konfersi pers pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022. Senin (7/11/2022). Sebanyak lima orang dua di antaranya target operasi (TO) lantaran melakukan penambangan pasir timah ilegal sementara dua orang lainnya dilakukan pembinaan. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Polres Pangkalpinang menggelar konfersi pers pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022. Senin (7/11/2022).

Sebanyak lima orang dua di antaranya target operasi (TO) lantaran melakukan penambangan pasir timah ilegal sementara dua orang lainnya dilakukan pembinaan.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono didampingi Wakapolres Kompol Poltak S.T Purba dan Kasat Reskrim AKP Adi Putra , mengatakan operasi Peti Menumbing 2022 digelar dari tanggal 19 Oktober hingga 30 Oktober.

“Dalam operasi tersebut diamankan 2 tersangka yang merupakan target operasi berinisial Yan dan Arul ,3 tersangka yang merupakan non target operasi berinisial YA, ZA, dan SU dan 2 orang dilakukan pembinaan atas nama An dan Ik,”jelas Kapolres.

Para pelaku penambangan pasir timah ini diamankan di belakang Makorem,Pantai Sampur Kecamatan Pangkalan Baru.

“Untuk pelaku Yan diamankan di belakang Makorem berikut barang bukti sedangkan Arul, YA,ZA dan SU diamankan di Pantai Sampur , para pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin,” kata Kapolres.

Selain pelaku , Polisi juga mengamankan barang bukti peralatan tambang seperti mesin air atau robin, pipa plastik (klep dan monitor), pipa plastik spiral berwarna biru , selang gabang, pipa plastik warna putih dengan ujung besi, karpet dan sepeda motor pelaku.

“Untuk semua pelaku kita terapkan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).” tutup Kapolres. (*)

  • Bagikan