HomeIndeks

Mantan Napi Penggelapan Jadi Dalang Dugaan Korupsi Pembiayaan Al Murabahah BPRS Toboali

  • Bagikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan kasus korupsi di BPRS Cabang Toboali ikut melibatkan mantan narapidana. Para tersangka yang ditahan karena diduga merugikan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebesar Rp 530 juta tersebut adalah pejabat internal yakni Appraisal & Legal BPRS Cabang Toboali bernama Andri Padri alias Paten dan lima orang yang bertugas sebagai Account Officer yakni Bambang Ermanto, Yusman, Yogi Aru Setiawan, Basti dan Abdul Rohim. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap peran tujuh orang tersangka kasus tipikor di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali yang kini telah dilakukan penahanan.

Para tersangka yang ditahan karena diduga merugikan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebesar Rp 530 juta tersebut adalah pejabat internal yakni Appraisal & Legal BPRS Cabang Toboali bernama Andri Padri alias Paten dan lima orang yang bertugas sebagai Account Officer yakni Bambang Ermanto, Yusman, Yogi Aru Setiawan, Basti dan Abdul Rohim. Sedangkan tersangka lain yang bernama Afdal adalah pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ikut ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan kasus korupsi di BPRS Cabang Toboali tersebut ikut melibatkan mantan narapidana.

“Pihak swasta yang menjadi tersangka dan sudah ditahan yakni Afdal adalah mantan narapidana Lapas Bukit Semut dengan kasus penggelapan,” ujar Maladi kepada wartawan, Kamis, (13/10/2022).

Maladi menuturkan rencana jahat melakukan korupsi itu bermula saat tersangka Andri dan Afdal menyiapkan dokumen 6 identitas nasabah, objek jaminan dan dokumen usaha fiktif yang kemudian diajukan sebagai nasabah pemohon pembiayaan.

“Tersangka Andri dan Afdal kemudian menerbitkan hasil taksasi saat proses pengajuan pembiayaan dibantu tersangka yang bertugas sebagai Account Officer BPRS yakni Bambang, Yusman, Yogi, Basti dan Abdul Rohim,” ujar dia.

Menurut Maladi, persetujuan usulan pembiayaan tidak sesuai fakta dan aturan BPRS Bangka Belitung. Setelah uang dicairkan, kata Maladi, Tersangka Andri dan Afdal yang mengatur pembagian dan pemanfaatan.

“Uangnya bukan untuk modal usaha melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kebutuhan dari tersangka Andri dan Afdal. Sementara tersangka para Account Officer, mendapat reward peningkatan karir karena telah mencapai target memberikan pembiayaan,” ujar dia.

Kongkalikong para tersangka itu, kata Maladi, telah menyebabkan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yang merupakan perusahaan daerah mengalami kerugian sebesar Rp 530 juta dari hasil pencarian pembiayaan untuk enam nasabah fiktif.

“Penyidik telah mengumpulkan semua dokumen yang merupakan barang bukti perkara tersebut. Termasuk juga uang sebesar Rp 21 juta jadi barang bukti,” ujar dia.

Para tersangka, dikatakan Maladi, dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan atau 3 dan atau 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Sementara Tersangka Andri Padri alias Paten mengatakan kasus tersebut bermula saat dia didatangi oleh tersangka Afdal yang memperkenalkan nasabah. Sebagai Appraisal Legal BPRS, dia kemudian mengesahkan persetujan usulan pembiayaan dikarenakan syarat sudah lengkap.

“Belakangan saya tahu fiktif karena ada kredit macet. Saya hanya menerima uang sebesar Rp 2 juta dari Afdal. Uang itu hanya sekali diberikan. Uang itu saya terima karena saya anggap bukan pemberian yang jor-joran. Saya anggap rejeki. Sampai akhirnya terjadi permasalahan seperti ini,” ujar dia. (*)

  • Bagikan