HomeIndeks

Polisi Tahan 6 Pegawai BPRS Cabang Toboali, Diduga Korupsi Pembiayaan Fiktif Al-Murabahah

  • Bagikan
Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka kasus tipikor di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka kasus tipikor di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali.

Para tersangka yang ditahan karena diduga merugikan BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali sebesar Rp 530 juta tersebut adalah pejabat internal yakni Appraisal & Legal BPRS Cabang Toboali bernama Andri Padri alias Paten dan lima orang yang bertugas sebagai Account Officer yakni Bambang Ermanto, Yusman, Yogi Aru Setiawan, Basti dan Abdul Rohim.

Sedangkan tersangka lain yang bernama Afdal adalah pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ikut ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan penahanan dilakukan terhadap para tersangka setelah penyidik menerima berkas P21 dari pihak kejaksaan.

“Para tersangka langsung dilakukan penahanan hari ini setelah penyidik menerima berkas P21,” ujar Maladi dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu, (12/10/2022).

Maladi menuturkan proses pembiayaan Al-Murabahah di BPRS Bangka Belitung Cabang Toboali yang dilakukan para tersangka diduga fiktif.

“Sementara itu yang bisa disampaikan. Nanti secara detail akan disampaikan kembali,” ujar dia.

Maladi menambahkan surat P21 yang telah diterima adalah atas nama tersangka yakni Andri Padri alias Paten dengan nomor berkas P21 : B-270/L.9.5/Ft.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, Afdal dengan nomor berkas P21 : B-267/L.9.5/Ft.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, Basti dengan nomor berkas P21 : B-268/L.9.5/Ft.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

“Selain itu untuk tersangka Bambang Ermanto nomor berkas P21 : B-272/L.9.5/Ft.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, Yusman dengan nomor berkas P21 : B-269/L.9.5/Ft.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, Abdul Rohim dengan nomor berkas P21 : B-271/L.9.5/Ft.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 dan Yogi Aru Setiawan dengan nomor berkas P21 : B-273/L.9.5/Ft.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022,” ujar dia. (*)

  • Bagikan