BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Pro kontra rencana pelarangan ekspor timah mulai 2023 mendatang ditanggapi pemerintah dengan membentuk tim yang akan bertugas melakukan sejumlah kajian.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan kajian pertama yang dilakukan adalah untuk pembangunan pabrik hilirasi.
“Hasil pertemuan kemarin, kajian akan melibatkan AETI (Asosiasi Eksportir Timah Indonesia) dan KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia). Saya mengusulkan ada beberapa pihak lain yang ikut melakukan kajian,” ujar Ridwan kemarin.
Kajian pembangunan pabrik hilirisasi, kata Ridwan, dilakukan mencakup kajian engineering yang harus tergambar dengan lengkap.
“Kalau kita harus bangun pabrik, bagaimana bangunnya, siapa yang mau investasi, berapa lama membangunnya hingga progres bisnisnya. Itu harus tergambar,” ujar dia.
Ridwan juga tidak menampik potensi munculnya gugatan ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). Untuk itu, dia meminta hal tersebut masuk dalam pertimbangan tim kajian.
“Tapi kalau kata presiden lanjut dan jangan takut, saya setuju. Orang itu menuntut kita pasti karena ada sebuah kepentingan. Bukan hanya iseng-iseng saja. Artinya mereka kekurangan pasokan barang baku yang akibatnya tidak bisa jualan. Tapi ini namanya kompetisi,” ujar dia.
Menurut Ridwan, hilirisasi akan membuka lapangan pekerjaan baru yang bisa membantu perekonomian masyarakat. Selain pabrik timah batangan, kata dia, pabrik solder, pelat timah hingga pabrik produk lainnya dari timah bisa terbangun.
“Kita juga mendorong pengusaha smelter yang terkendala membangun industri hilir untuk dapat membentuk konsorsium agar tetap bisa eksis,” ujar dia.
Ridwan menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah kemudahan bagi calon investor yang akan membangun pabrik hilirisasi rimah. Dia menyebutkan ada dua opsi yang akan dipertimbangkan bagi calon investor, yakni kepastian hukum dan lahan gratis.
“Kepastian hukum kita bisa bantu kalau dari sisi pemerintah daerah. Tetapi itu faktor eksternal karena bisa terlaksana dengan keterlibatan instansi lain. Menurut hemat saya lebih baik lahan saja disiapkan gratis dan tidak ada yang melarang. Kalau dilarang gratis, bisa berbentuk penyertaan saham,” ujar dia. (*)
