HomeIndeks

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Sekwan dan 3 Wakil Ketua DPRD Babel Terancam Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun

  • Bagikan
Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara menanti mantan Sekretaris DPRD dan tiga Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara menanti mantan Sekretaris DPRD dan tiga Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung Ketut Winawa mengatakan pihaknya sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Sekretaris DPRD berinisial S, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung HA, AC, dan DY.

“Setelah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sampai 2021, dengan didukung dua alat bukti sah mereka kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut saat konferensi pers dengan wartawan, Kamis (8/9/2022).

Ketut menuturkan keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara minimal empat tahun. Dengan penetapan tersangka ini, dalam waktu dekat mereka akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia.

Ketut menuturkan perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 dimana disebutkan bahwa pemerintah daerah belum dapat menyediakan mobil dinas maka dapat diberikan tunjangan transportasi.

“Di perkara ini, pemerintah sudah bisa menyediakan mobil dinas pada tahun itu. Tetapi tetap diambil tunjangan transportasinya oleh mereka. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp 2,4 miliar,” ujar dia. (*)

  • Bagikan