HomeIndeks

SPSI Bangka Belitung Desak Pencabutan UU Cipta Kerja

  • Bagikan
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (10/8/2022). Mereka mendesak pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Disnaker untuk mencabut UU cipta kerja dengan mengembalikan UU 13 tahun 2003. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG — Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (10/8/2022).

Mereka mendesak pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Disnaker untuk mencabut UU cipta kerja dengan mengembalikan UU 13 tahun 2003.

Ketua SPSI Babel, Darusman mengatakan desakan untuk mencabut UU cipta kerja lantaran secara hukum Inkonstitusional bersyarat sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

“Omnibuslaw sangat menyakitkan para buruh, secara hukum Omnibuslaw sudah Inkonstitusional bersyarat cacat formil, yang bersyarat ini yang jadi pertanyaan kami. Syarat ini yang kami tantang untuk segera dicabut, tinggal pemerintah berpikir,” tegas Darusman.

Lanjut Darusman mengatakan UU cipta kerja ini banyak menguntungkan perusahaan ketimbang para buruh.

Ia menilai dengan berlakunya UU cipta kerja memberikan ruang bagi perusahaan untuk secara mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.

“Menurut hemat kami UU cipta kerja ini terlalu mudah memberikan kepada perusahaan bahkan banyak modus-modus yang bisa dilakukan tentang PKWT. Hanya saja beda di omnibuslaw ini PKWT tetap mendapatkan pesangon, tapi tidak semudah itu undang-undang iya tapi kenyataannya,” ucapnya.

Ia pun berharap Disnaker sebagai lembaga yang membidangi para pekerja dapat betul betul konsentrasi dan maksimal melakukan pengawasan. (*)

  • Bagikan