HomeIndeks

Kenapa Aturah Hapus STNK Mati Pajak 2 Tahun Segera Berlaku? Ada Potensi Pajak Lebih Dari Rp100 Triliun

  • Bagikan
20220525 Aplikasi Digital Korlantas Polri di App Strore. (ist)
Aplikasi Digital Korlantas Polri di App Strore. Korlantas Polri ingin segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun. (ist)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Sejumlah alasan melatarbelakangi penerapan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama dua tahun.

Di antara alasan itu adalah ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Dikutip dari Babel.polri.go.id, jumlah potensi penerimaan pajak itu diungkapkan Jasa Raharja, sebagai satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri.

Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan Polri ingin segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kakorlantas menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

“Kita ingin kegiatan ini bisa secepat-cepatnya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang apabila aturan tersebut akan dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong,” kata Irjen Pol Firman.

“Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan,” lanajutnya. (*)

  • Bagikan