‎‎1300

Sepakat! Besok Organisasi Wartawan Konstituen Dewan Pers Geruduk Kantor Kejati Bangka Belitung

  • Bagikan
Organisasi wartawan konstituen Dewan Pers di Bangka Belitung membuat pernyataan sikap terkait sikap arogan dan diduga menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oknum pegawai Kejati terhadap wartawan Bangka Pos Antoni Ramli. Pernyataan sikap itu dibuat pada Kamis (28/7/2022). (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Besok, Jumat (29/7/2022), Organisasi wartawan konstituen Dewan Pers di Bangka Belitung akan melakukan aksi protes ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung di Komplek Perkantoran Gubernur Babel, Airitam, Pangkalpinang.

Aksi itu menyusul sikap arogan dan diduga menghalangi tugas jurnalistik yanag dilakukan oknum pegawai Kejati terhadap wartawan Bangka Pos Antoni Ramli.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung Muhammad Faturahman, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang Barliyanto dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bangka Belitung Joko Setyawanto sepakat mengambil sikap atas sikap tidak terpuji oknum pegawai Kejati tersebut.

Ketua PWI Bangka Belitung Muhammad Faturahman mengatakan sikap oknum Jaksa di Kejati Babel tersebut diduga sebagai salah satu bentuk menghalangi kebebasan pers, yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.

“Secara umum kami menilai ada pelecehan terhadap profesi wartawan dan menjadi kewajiban kami menyikapi hal yang dianggap ancaman bagi kebebasan pers. Apalagi sampai menantang berduel. Arogansi ini kami nilai sudah melampaui batas,” ujar Faturahman, Kamis (28/7/2022).

Menurut Boy, sapaannya, salah satu agenda aksi besok yakni menyampaikan pernyataan sikap kecaman terhadap arogansi oknum Jaksa di Kejati Babel. Aksi ini sendiri terbuka bagi seluruh insan pers Babel untuk ikut menyampaikan protes atas arogansi Kejati oknum staf Kejati Babel.

“Kami menyebarkan undangan terbuka kepada seluruh rekan-rekan se-profesi, rekan-rekan wartawan seluruh Babel, jika ingin ikut menyampaikan protesnya atas ancaman terhadap kebebasan pers ini,” ujar dia.

Kolase pernyataan sikap Organisasi wartawan konstituen Dewan Pers di Bangka Belitung terkait sikap arogan dan diduga menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oknum pegawai Kejati terhadap wartawan Bangka Pos Antoni Ramli. Pernyataan sikap itu dibuat PWI Babel, AJI Kota Pangkalpinang, dan IJTI Babel pada Kamis (28/7/2022). (Foto: Istimewa)

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Pangkalpinang Zulkordi mengatakan bahwa insiden arogansi terhadap profesi wartawan ini jangan sampai menambah daftar panjang buruknya kepercayaan terhadap penegak hukum.

“Sikap Kejati Babel yang menutupi akses bagi pers dalam kegiatannya bisa menjadi tanda tanya besar bagi publik. Penegak hukum Indonesia sedang jadi sorotan. Kasus Brigadir J cukup menjadi refleksi agar penegak hukum terus membangun kepercayaan publik. Jangan pula Kejaksaan kemudian membuat hancur kepercayaan publik dengan cara-cara dan sikap arogan terhadap pers,” ujar dia.

Zulkodri menekankan harus ada tindakan dan sanksi tegas atas arogansi oknum Kejati tersebut. Hal ini menurutnya penting sebagai efek jera agar tak lagi terulang kejadian serupa. Ia pun menambahkan bahwa segala kejadian ini tetap harus diambil hikmahnya.

“Jurnalis pun punya aturan main yang manakala dilanggar tetap disanksi. Secara institusi Antoni Ramli sudah saling memaafkan, namun bicara soal menciderai kebebasan pers, itu ranah profesi yang harus disikapi, sebagai penangkal agak tidak terulang lagi,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua IJTI Babel Joko Setyawanto mengatakan kondusifitas terhadap kemerdekaan pers merupakan harga mati dan tidak ada ruang untuk pembenaran segala sesuatu yang bersifat arogansi dan intimidasi terhadap profesi pers.

“Apapun bentuknya, apapun dalihnya aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi mengarah pada upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan,” ujar dia.

Sebagai salah satu dari organisasi profesi konstituen Dewan Pers, kata Joko, IJTI tentu berkepentingan untuk memastikan kondusifitas kemerdekaan pers di Bangka Belitung tetap terjaga tanpa harus dinodai oleh tindakan yang dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang diamanatkan UU No.40 tahun 1999.

“Kami berharap insiden ini tidak lagi terjadi di era keterbukaan seperti saat ini. Insiden ini dapat diselesaikan secara bijaksana dengan semangat soliditas menjaga kemerdekaan pers di tanah air, khususnya di Bangka Belitung,” ujar dia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *