HomeIndeks

9 Penambang Ilegal Mengkubung Ditangkap dan Jadi Tersangka, Sudah Dapat Peringatan tapi Tak Digubris

  • Bagikan
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 10 orang penambang timah ilegal di Perairan Mengkubung Dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka pada Rabu (6/7/2022). (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 10 orang penambang timah ilegal di Perairan Mengkubung Dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka pada Rabu (6/7/2022) malam.

Para penambang tersebut diamankan usai tidak menganggap peringatan dari Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan timah secara ilegal di kawasan tersebut.

Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bangka Belitung AKBP Toni Sarjaka mengatakan sembilan orang dari 10 orang yang diamankan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penambang yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah Johan, Imam, Kosim, Dedi, Adi Putra, Franky, Asmadi, Randa dan Supriyadin,” ujar Toni kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Toni menuturkan pengungkapan tersebut bermula saat kelompok masyarakat setempat melaporkan aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Mengkubung kepada pihaknya.

“Berdasarkan laporan tersebut, personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 kemudian berangkat dari Pos Pangkalan Sandar. Lalu sekitar pukul 20.30 WIB, anggota mendapatkan sepuluh orang laki-laki sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan di Perairan Mengkubung tersebut,” ujar dia.

Saat didatangi, kata Toni, terdapat dua unit ponton yang sedang beroperasi dimana ponton pertama ada penambang Johan, Imam, Kosim dan Dedi. Sedangkan di ponton kedua, kata dia, ada penambang Adi Putra, Franky, Asmadi, Randa dan Supriyadin.

“Lalu ada satu orang turut diamankan yakni Nano dengan status saksi. Untuk pemilik ponton pertama adalah Johan. Sedangkan ponton kedua dengan pemilik Akiong,” ujar dia.

Menurut Toni, pihaknya kemudian menyita dua unit ponton tersebut dan pasir timah dari aktivitas ilegal sebanyak 40 kilogram sebagai barang bukti. Berdasarkan gelar perkara, kata dia, perkara tersebut statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tindak lanjut kita selanjutnya adalah membuat Laporan Polisi (LP), melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan proses penyidikan. Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” ujar dia. (*)

  • Bagikan