BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Terduga pelaku berinisial MA alias Heli warga Jalan Baru Desa Kurau.
“MA menyerahkan diri ke Mako Ditpolairud, setelah sempat kabur dalam giat penindakan di SPDN Kurau awal Mei 2022 lalu dengan meninggalkan 25 jeriken yang berisi solar subsidi,” kata Kabid Humas Polda Babel, Komisaris Besar Ahmad Maladi, Kamis (30/6/2022).
Menurut Maladi, penindakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPDN Kurau berdasarkan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“BBM subsidi yang disalahgunakan tersebut dibeli dari SPDN Kurau lalu dijual kembali kepada para penambang,” ujar dia.
Maladi menambahkan polisi menyita 25 jeriken yang berisi BBM jenis solar, satu buah timbangan warna hijau dan satu buah corong warna merah.
“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, tersangka dapat dipersangkakan melanggar mengenai setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar dia. (*)
