BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap residivis narkoba berinisial FE. Tersangka terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Air Itam Pangkalpinang.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan FE ditangkap di kediamannya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Modus tersangka dengan melintas di depan rumah korban yang tidak terkunci. Setelah itu, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit ponsel milik korban yang terletak di atas meja,” kata Maladi, Senin (27/6/2022).
Berdasarkan laporan korban, kata Maladi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil penyelidikan mengarah ke FE dan dia langsung diamankan. FE mengaku, satu ponsel barang hasil kejahatannya berada di tangan salah seorang perempuan. Ponsel itu digadaikannya seharga Rp200.000, dengan alasan untuk membayar kontrakan,” ujarnya.
Sedangkan ponsel hasil kejahatan satu lagi, kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka sudah ditukarkannya dengan paket narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang berinisial DI warga Desa Pedindang.
“Anggota kemudian bergerak ke rumah DI. Namun menurut pengakuan keluarga, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Babel beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Maladi menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti dua unit ponsel merek Redmi Note 8 dan Redmi Note 9 sudah diamankan di Polda Babel. (*)
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
