BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kombes Moh Irhamni meminta pengelola SPBU segera melaporkan jika ada intervensi aparat. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan silahturahmi dan tatap muka Korem 045 Garuda Jaya (Gaya) dengan pemilik pengelola SPBU di Pulau Bangka, Jumat (24/6/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Irhamni memberikan paparan dan arahan terkait upaya dan langkah kepolisian mengenai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bangka Belitung.
“Pola pendistribusian BBM di Babel ini dilakukan oleh 98 lembaga penyalur BBM yang menjual Bio Solar, yakni 63 di Pulau Bangka dan 35 di Pulau Belitung,” ujar Irhamni dalam siaran pers bidang Humas Polda Babel yang diterima wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Irhamni, subsidi Bio Solar yang sudah berjalan setengah tahun ini melebihi batas subsidi. Jika ini dilakukan, perlu penambahan yang tentunya akan mengurangi anggaran pembangunan.
“Untuk itu, mari kita jaga BBM yang sudah dialokasi ke subsidi ini. Jangan sampai digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang seperti pertambangan atau perindustrian,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima Pertamina, kata dia, penyaluran Bio Solar jenis tertentu masing-masing kabupaten/kota sudah diberikan alokasi.
“Namun ada beberapa daerah yang sudah over atau kelebihan batas subsidi, karena masifnya kegiatan-kegiatan pertambangan di daerah tersebut,” ucapnya.
Irhamni menuturkan pentingnya peran para pemilik dan pengelola SPBU di Babel untuk bisa bekerja sama dalam hal pendistribusian BBM bersubsidi ini.
Selain itu, kata dia, para pengelola diminta untuk melaporkan kepada pihaknya maupun Korem 045 Gaya bila mengalami intervensi dari oknum kepolisian maupun TNI.
“Keberadaan diskusi adalah untuk ini. Kalau diintervensi mengenai BBM bersubsidi, laporkan ke kami. Kami sudah sepakat akan tindak tegas semua itu dan akan dilakukan pemeriksaan internal maupun proses hukum,” katanya.
Dia menyebutkan ada sejumlah modus penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, yakni melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan fuel card.
“Pengisian lebih dari satu SPBU atau berpindah-pindah, melebihi jumlah yang seharusnya dan menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi,” ucapnya.
Sebagai antisipasi itu, tutur dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan menggelar Focus Group Discusion (FGD) dengan para pengusaha SPBU. Antara lain pemasangan spanduk, patroli dan pengawasan SPBU serta upaya penertiban, penindakan serta penegakkan hukum.
“Kami sampaikan lagi bahwa BBM subsidi tidak boleh djual ke bukan peruntukkannya. Tidak ada alasan, jangan memaksa kami lakukan penindakan. Hal ini kami lakukan biar semua bisa aman dan masyarakat Babel sejahtera. Kami siap membantu bapak-bapak semua dalam proses ini,” tuturnya.
Sementara itu dari informasi yang diterima, stok BBM jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Bio Solar di Babel sampai tanggal 20 Juni 2022 masih aman. Hingga saat ini belum ditemukan adanya kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Babel
Namun tidak bisa dipungkiri, masih terdapat antrean BBM jenis Solar di beberapa SPBU di Babel yang dikarenakan jam pengisian oleh pihak Pertamina guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi di Babel.
“Kami telah melakukan berbagai langkah dan upaya pencegahan dan penertiban, baik di polda maupun polres jajaran,” kata Irhamni. (*)
