Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pangkalpinang, 800 Liter Solar Diamankan

  • Bagikan
20220620_Polisi saat mengamankan mobil bermuatan puluhan jeriken BBM bersubsidi jenis solar. (ist)
Polisi saat mengamankan mobil bermuatan puluhan jeriken BBM bersubsidi jenis solar. (ist)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berubsidi di Pangkalpinang. Sebanyak 800 liter BBM jenis solar dan tiga orang diamankan polisi.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MS selaku sopir, NRH selaku kernet, dan AB. MS dan NRH diamankan pada Sabtu (18/6/2022) di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, lantaran diduga melakukan tindak pidana migas.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi membenarkan adanya beberapa orang yang diamankan oleh Dit Polair dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

“Benar, telah diamankan dua orang berikut satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BN 8768 QA,” kata Maladi, Senin (20/6/2022).

Saat diamankan, kata Maladi, mobil yang dibawa oleh Ms dan NRH tersebut bermuatan 25 jeriken berisi BBM jenis solar atau sebanyak 800 liter. Keduanya mengaku tidak memiliki izin pengangkutan dan BBM yang diangkut tersebut merupakan jenis BBM bersubsidi.

“Dari keterangan mereka ini, BBM yang diangkut tersebut mereka dapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui adalah ketua salah satu organisasi di Pangkalpinang,” ujar Maladi.

Maladi menjelaskan BBM subsidi yang diperuntukkan untuk nelayan tersebut didapatkan AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter.

“AB diketahui sudah sering ke situ, info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus di situ dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya,” kata Maladi.

Ketiga terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolairud Polda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini Ms (sopir) dan AB (penjual) statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax warna hitam BN 8768 QA, 25 jeriken yang berisi BBM bersubsidi jenis solar atau sebanyak 800 liter, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp2.400.000. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *