BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Tim 1 Opsnal Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap AS alias Tokek (25) warga Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Residivis kambuhan itu diamanakan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Ahmad Maladi mengatakan tersangka Tokek merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara pada 2018, 2019 dan 2020 dengan kasus yang sama.
“Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan pencurian dua unit ponsel. Hasil penyelidikan anggota, pelaku mengarah kepada Tokek,” kata Maladi dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat, 17 Juni 2022.
Maladi menuturkan anggota kemudian menemukan satu unit ponsel yang dicuri dari tangan seseorang di Lontong Pancur. Dari hasil interogasi polisi, ponsel tersebut didapat dari tersangka Tokek.
“Anggota kemudian menangkap tersangka Tokek. Dari keterangan tersangka, memang benar jika handphone tersebut dia jual dengan ditukarkan paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar dia.
Maladi menambahkan ponsel hasil kejahatan Tokek yang lain dijual kepada keponakan tersangka yang kemudian turut diamankan oleh polisi.
“Pengakuan tersangka Tokek, kedua ponsel tersebut didapat dari hasil mencuri di tempat yang sama yakni di mess perusahaan ekspedisi. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel untuk proses lebih lanjut,” kata Maladi. (*)
