HomeIndeks

Tangani Kasus Dugaan Lelang Lahan Fiktif BNI Pangkalpinang, Polda Babel Tunggu Pemeriksaan OJK

  • Bagikan
20220615_BNI Cabang Pangkalpinang
BNI Cabang Pangkalpinang. (SVM)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih terus menangani perkara dugaan lelang dengan objek fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pangkalpinang.

Perkara tersebut dilaporkan korban lelang bernama Musthofa Muhammad Bong yang mengalami kerugian Rp122,4 juta usai mengikuti lelang lahan seluas 8.005 meter persegi di Jalan Penangan RT 007 Air Jangkang, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Juni 2021.

Musthofa yang sudah melengkapi persyaratan dan membayar kewajiban sebagai pemenang lelang baru mengetahui objek yang dilelang ternyata tidak ada. Korban pun melaporkan hal tersebut secara perdata dan pidana, sebab tidak ada itikad baik dari pejabat BNI untuk mengembalikan uangnya yang sudah disetor.

Kepala Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa Fismondev (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung Komisaris Indra Dalimunthe mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sudah berkirim surat ke OJK. Tapi belum menerima laporan pemeriksaannya. Kalau untuk ahli pidana dari Universitas Indonesia, sudah menyampaikan hanya bersedia dimintai keahliannya setelah hasil pemeriksaan OJK keluar,” ujar Indra, Rabu 15 Juni 2022.

Indra menuturkan penyidik bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui bagaimana pihak BNI melakukan penafsiran harga.

“Rencananya hari ini kami bersama dengan KJPP akan melakukan pengecekan ke lokasi, mengecek harga lahan tersebut sesungguhnya berapa,” ujarnya.

Ketika disinggung lahan yang mana mengingat objeknya diketahui fiktif, Indra mengatakan pengecekan penafsiran harga tetap dilakukan karena hal tersebut sudah dilakukan pihak BNI.

“Betul lahan tidak ada objeknya disebut. Tapi BNI kan ada melakukan penafsiran harga. Makanya kami periksa yang melakukan penafsiran harga tersebut. Lahan mana yang dia taksir atau lahan mana yang diminta BNI untuk ditaksir harganya dulu,” katanya. (*)

  • Bagikan