BABELHITS.COM – Pemerintah Thailand resmi melegalkan penanaman ganja dan konsumsi ganjaah Thailand resmi melegalkan penanaman ganja dan konsumsi ganja di dalam makanan dan minuman mulai Kamis (9/6/2022). Namun ganja tak bisa dihisap atau merokok ganja dilarang.
Sebelumnya, Thailand juga sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis pada tahun 2018.
Keputusan Thailand ini terbilang cukup berani untuk negara Asia, khususnya Asia Tenggara, di mana ganja masih dipandang sebatas narkotika berbahaya.
Sejauh ini hanya ada dua negara di benua Asia yang melegalkan ganja atau marijuana, yaitu Thailand dan Korea Selatan.
Ganja digunakan di Thailand sebagai obat tradisional, sampai kemudian dilarang pada periode 1930-an.
Memasuki pertengahan tahun 2022, Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalkan penanaman ganja dan konsumsinya di makanan dan minuman.
Kendati demikian, sebagaimana dilaporkan Reuters, pihak berwenang tetap akan mencegah ledakan penggunaan ganja dengan menerapkan sejumlah pembatasan.
Salah satunya adalah batasan ekstraksi kadar senyawa psikoaktif ganja, tetrahydrocannabinol (THC), yang tidak lebih dari 0,2 persen.
Selain itu, penanam ganja harus mendaftarkan dirinya di aplikasi pemerintah, PlookGanja.
Korea Selatan
Korea Selatan pertama kali memberlakukan undang-undang yang melarang merokok ganja pada tahun 1957 dengan disahkannya Undang-Undang Narkotika 1957.
Dilansir dari The Cannigma, aturan itu berlaku untuk ganja dari India serta sejumlah obat keras lainnya, tetapi tidak termasuk penggunaan ganja yang ditanam di Korea Selatan.
Lalu, pada medio 1960-1970-an, ketika kultur hippies melanda, penggunaan ganja berkembang pesat di seantero Korea Selatan.
Untuk mengatasi masalah sosial yang meningkat terkait dengan kecanduan narkoba, pada tahun 1976 Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan Undang-Undang Pengendalian Ganja yang melarang penggunaan semua jenis ganja di Korea Selatan.
Sama dengan Thailand, Korea Selatan akhirnya mulai melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis pada 2018.
Dilansir dari Vice, Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan penggunaan ganja medis setelah amandemen UU Pengendalian Ganja pada tahun 2018.
Korea Selatan juga meluncurkan Zona Bebas Regulasi Ganja Gyeongbuk pada tahun tersebut.
Zona khusus itu adalah tempat pertama dan satu-satunya di Korea Selatan, di mana petani yang memiliki izin diizinkan secara hukum untuk menanam dan membudidayakan ganja untuk tujuan ekspor dan medis.
Namun demikian, menghisap atau merokok ganja masih tergolong sebagai kegiatan ilegal dan dapat dikenai hukuman.
Aturan ini juga berlaku meski warga Korea Selatan menghisap ganja di negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional.
Polisi Korea Selatan merespons dengan mengirimkan peringatan keras kepada 23.000 siswa yang belajar di Kanada, agar mereka tahu jika mereka menggunakan ganja di Kanada, mereka akan menghadapi tuntutan hukum di Korea Selatan.
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”):
Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
- Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
(*)
