BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Tim 2 Opsnal Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan RU alias Musra yang diduga melakukan pencurian telepon genggam alias ponsel.
Warga Pangkalarang Kelurahan Ketapang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Pabrik Bata yang ada di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Pangkalpinang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan penangkapan RU alias Musra bermula dari pihaknya menerima laporan pencurian ponsel dari korban.
“Dari hasil penyelidikan, saat kejahatan tersebut terjadi ada satu orang yang berada di lokasi yakni tersangka RU alias Musra yang merupakan pekerja tambang Air Mawar,” ujar Maladi dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu, 8 Juni 2022.
Personel Jatanras, kata Maladi, langsung bergerak mencari pelaku yang tidak lama kemudian berhasil ditemukan di kediamannya. Barang bukti kejahatan yakni satu unit ponsel merek OPPO A5 berhasil ditemukan.
“Saat ditangkap, pelaku sempat membantah melakukan pencurian. Dia berdalih bahwa ponsel tersebut ditemukan di jalan saat berangkat kerja. Namun saat dipertemukan dengan korban, pelaku tidak bisa mengelak lagi,” ujar dia
Maladi menambahkan saat ini pelaku berikut barang bukti kejahatan sudah diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
