HomeIndeks

Dapat Opini WTP, Ini Rekomendasi BPK untuk Pemprov Babel

  • Bagikan
20220608_Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Penggunaan Keuangan Daerah Tahun 2021 di Gedung DPRD Babel.
Rapat Paripurna Penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Penggunaan Keuangan Daerah Tahun 2021 di Gedung DPRD Babel, Rabu (8/6/2022). (ist)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPKPD) Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2021. Dalam LHPKPD tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHPKPD Provinsi Babel Tahun Anggaran 2021.

BPK RI memberikan opini WTP atas LHPKPD Provinsi Babel TA 2021 dengan paragraf penekanan atas permasalahan pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran Dinkes senilai Rp1,289 miliar.

“Saat ini dalam proses penanganan aparat hukum dan majelis tuntutan perbendaharaan BPK RI,” kata Plt Kepala BPK RI perwakilan Babel, Arman Syifa, saat menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Penggunaan Keuangan Daerah Tahun 2021 di Gedung DPRD Babel, Rabu (8/6/2022).

Arman mengatakan atas permasalahan tersebut telah dilakukan koreksi atas penyajian kas pada neraca, sehingga tidak mempengaruhi kewajaran atas laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, BPK menemukan beberapa permasalahan yang signifikan. Di antaranya adalah kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan pelebaran jalan, rehabilitasi, pemeliharaan berkala jalan dan jembatan pada Dinas PUPR kawasan permukiman senilai Rp1,240 juta.

Kemudian, penatausahaan dan pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran, cabang dinas pendidikan dan sekolah tidak memadai serta pengelolaan kegiatan pada sub bagian dan bidang dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan.

“Kami juga menemukan permasalahan terhadap pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada tiga OPD dan RSUD DR (HC) Ir Soekarno tidak memadai,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, BPK juga menemukan permasalahan signifikan pada aspek kinerja. Di mana pada aspek kinerja ini tema yang diusung pada pemeriksaan kinerja tahun ini adalah upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 pada Pemprov Babel.

BPK menemukan permasalahan pada tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah Babel belum melaksanakan tugas dan fungsi secara memadai.

Kemudian kebijakan penanggulangan kemiskinan Babel tahun 2021 belum mempunyai rancangan nilai manfaat secara berkelanjutan dan potensi daerah belum dijadikan acuan dalam pengembangan masyarakat sekitar.

“Sesuai kebijakan pimpinan BPK terkait penerapan Long Form Audit Report (LFAR) dalam LHP LKPD TA 2021, dengan penekanan pada aspek kinerja tertentu. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat berdasarkan pemeriksaan kinerja,” ucap Arman.

Dirinya menegaskan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi LHP sesuai Pasal 20 UUD Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tegas Arman

Arman mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Babel dan jajaran atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Pemprov Babel,” katanya. (*)

  • Bagikan