Polisi Tangkap Perompak Sadis Bersenpi dan Pedang di Perairan Pulau Punai Bangka Selatan

  • Bagikan
20220606_Polisi tangkap perompak sadis bersenpi dan pedang di Perairan Pulau Punai Bangka Selatan. (ist)
Polisi tangkap perompak sadis bersenpi dan pedang di Perairan Pulau Punai Bangka Selatan. (ist)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap terduga pelaku perompakan sadis yang kerap beraksi di Perairan Pulau Punai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Terduga pelaku diketahui bernama Megi (25) warga Dusun Kuala Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Direktur Ditpolairud Polda Babel, Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan tersangka Megi memang telah masuk dalam target operasi pihaknya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.

“Megi merupakan salah satu terduga pelaku perompakan terhadap dua unit perahu nelayan di Perairan Pulau Punai pada 31 Januari 2019 lalu. Megi bersama dengan kedua rekannya yakni Rudi dan Hendra yang sudah terlebih dahulu ditangkap,” kata , Kombes Pol Donny Adityawarman, Senin (6/6/2022).

Dalama beraksi, kata Donny, para terduga pelaku ini tidak segan-segan melukai korban menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam jenis pedang yang memang sudah dipersiapkan.

“Mereka ini menganggap laut adalah ATM. Jadi kalau sedang tidak punya uang, mereka mengatakan akan pergi ke ATM. Korban pun kesulitan karena terkatung-katung di tengah laut. Sebab, mesin kapal dan peralatan tangkapnya diambil para pelaku,” ujar dia.

Keberadaan Megi, kata Donny, berhasil tercium pihaknya yang kemudian langsung berangkat menuju perairan pesisir OKI pada Rabu 1 Juni 2022. Tersangka Megi, ditangkap saat membeli udang di kapal-kapal nelayan.

“Mengetahui kedatangan petugas, tersangka Megi kemudian lari dan dilakukan pengejaran. Anggota sempat memberikan peringatan agar tersangka menyerah. Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Mako Ditpolairud untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi dan satu unit body Speed Lidah berwarna hitam bertuliskan “Bapak Luna”.

“Tersangka Megi dijerat pidana Pasal 439 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” ujar dia.

Menurut tersangka Megi, dirinya sempat kabur ke Bekasi saat mengetahui rekannya sudah ditangkap. Keputusannya kembali ke kampung halaman, karena merasa sudah aman dari kejaran polisi.

“Baru sekali saya melakukannya. Uang hasil penjualan yang saya rompak, saya gunakan untuk beli minuman,” ujar Megi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *