HomeIndeks

Pecatan Polisi Ditangkap Anggota Ditpolairud, Kedapatan Konsumsi Sabu dekat Pelabuhan

  • Bagikan
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan Kedua pelaku yang diamankan nggota kapal patroli KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 milik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Satu di antara tersangka tersebut merupakan pecatan anggota polri. (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Anggota kapal patroli KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 milik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu di antaranya adalah pecatan anggota Polri atau polisi.

Kedua pelaku yang diamankan adalah TK seorang pecatan anggota polri yang beralamat di Pangkalpinang dan Rizani alias Nyoknyok warga Jalan KH Cholid Samid No 49 RT 001 RW 003 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang.

Direktur Ditpolairud Polda Bangka Belitung Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan kasus tersebut bermula saat anak buahnya mendapatkan tersangka TK baru selesai mengkonsumsi sabu di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Belinyu, Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari keterangan TK, dia mendapatkan sabu berasal dari Pangkalpinang yang dikirim Rizani alias Nyoknyok,” ujar Donny saat konferensi pers dengan wartawan, Senin, 6 Juni 2022.

Donny menuturkan informasi dari TK membuat anak buahnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rizani alias Nyoknyok saat hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke belinyu dan Muntok sebanyak dua kotak kecil di pemberhentian bus di Selindung Baru.

“Keterangan dari Rizani alias Nyoknyok, bahwa dia masih menyimpan narkoba di rumahnya di Kecamatan Taman Sari. Kemudian anggota kita langsung melakukan ke rumah tersangka Rizani alias Nyoknyok untuk melakukan penggeledahan,” ujar dia.

Dari hasil penggeledahan di rumah Rizani alias Nyoknyok, kata Donny, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 608,85 gram, satu buah kotak kecil berwarna cokelat merk ELLIPS, satu buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK, satu buah tas kain kecil berwarna biru tua merk PICASSO, satu buah timbangan digital, satu buah pyrex kaca, dua buah Bong, satu buah gunting, satu buah sendok plastik berwarna ungu, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan, dua buah sendok plastik kecil berwarna putih, satu buah dompet berwarna hitam, satu buah dompet berwarna merah, tiga buah kantong plastik kresek, 10 pack plastik bening klip, dua bungkus sedotan plastik merk Cap Mangga, tiga buah HP, uang sebesar Rp. 200 ribu dan satu unit Motor Yamaha XEON.

“Terhadap tersangka Rizani alias Nyoknyok kita jerat dengan pidana Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka TK yang merupakan pecatan polisi, kita lakukan assessment diserahkan ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi,” ujar dia. (SVM)

  • Bagikan