28 November 2023 Jadi Hari Terakhir Jadi Honorer Pemerintah, Ini Solusi yang Ditawarkan

  • Bagikan
20220605 Menteri Tjahjo Kumolo

BABELHITS.COM Nasib tenaga kerja honorer di pemerintah berada di ujung tanduk. Pemerintah resmi memutuskan akan  menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut berpotensi bagi ratusan ribu pegawai honorer yang terancam kehilangan pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II).

Tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo menjelaskan, per Juni 2021, terdapat 410.010 orang Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Sebagai rincian, 123.502 orang tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.

Sebagian besar meraka bekerja sebagai tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Dengan demikian, masih terdapat 410.010 pegawai honorer, akan tetapi, jumlahnya akan berkurang tahun. Sebab, terdapat 51.492 orang di antaranya yang lulus seleksi CASN 2021, dan kini sedang dalam proses pengangkatan.

Mereka yang tersisa akan berpotensi kehilangan pekerjaan saat status pegawai honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh karena itu, Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memetakan pegawai honorer di instansi masing-masing.

“Tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (tahun 2023),” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK)) ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022) seperti dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut kata Tjahjo Kumolo, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbuhnya.

Pola Outsourcing

Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non-ASN (Non-PNS dan Non-PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat pada 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ujar Tjahjo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *