HomeIndeks

PNS Pelapor Gratifikasi ke KPK Klaim Punya Bukti Rekaman Suara, Suparlan: Semua Tidak Tahu Selama Ini

  • Bagikan
Suparlan Dulaspar, PNS Pemkot Pangkalpinang, saat berjalan menuju SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/5/2022). (Foto: Istimewa)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANGSuparlan Dulaspar, pegawai negeri sipil (PNS) Kota Pangkalpinang yang membuat laporan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti rekaman video dan audio saat seseorang menyerahkan sejumlah uang ke ruang kerjanya saat masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Pangkalpinang. Bukti itu masih disimpannya.

“Jadi audio itu ketika saya membuka bungkusan itu (uang-red), saya videokan sebelumnya saya setor sebagai bukti, bahwa itu tidak pernah saya sentuh. Audio-nya saya punya rekaman pada saat diserahkan, semua tidak tahu selama ini,” kata Suparlan usai menjalani pemeriksaan di ruang direktorat kriminal umum Polda Babel. Senin (30/5/2022).

PNS yang kini menjabat staf ahli di Pemkot Pangkalpinang itu menyebutkan bahwa bukti tersebut belum diserahkan. Ia menjelaskan bahwa pada saat ke KPK hanya mengembalikan uang gratifikasi tanpa melaporkan pihak manapun.

“Rekaman tidak, karena itu belum ranahnya. Jadi saya mengembalikan uang gratifikasi, saya tidak mengadukan siapa-siapa,” tuturnya.

Suparlan menjelaskan bahwa uang yang diserahkan oleh bawahannya tersebut merupakan uang fee pengadaan tanah jalan tembus jerambah gantung, selindung, hingga lingkar timur dengan PAGU anggaran sebesar 18 miliar Rupiah.

“Jadi ruas 2 jalan itu PAGU anggaran nya 18 miliar, tetapi yang dipakai cuma setengah, 8 atau 8 miliar lebih sedikit lupa saya. Sehingga khusus untuk itu yang terpakai dari 18. Jadi pada saat itu saya ketua pengadaan, pengadaan itu sudah melalui mekanisme, BPK pun meriksa tetapi kalau di belakang kita tidak tahu,” jelasnya.

Usai menerima uang, Suparlan mengaku langsung berkonsultasi dengan deputi gratifikasi KPK .

Suparlan menegaskan jika kemudian laporan gratifikasi tersebut ditindaklanjuti KPK dirinya mengaku siap dengan bukti yang dimiliki.

“Silahkan mereka bilang saya pembohong, saya punya bukti,” tukasnya.

Suparlan Dulaspar (belakang), PNS Pemkot Pangkalpinang, saat berjalan menuju SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/5/2022). (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Suparlan Dulaspar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pangkalpinang, membuat laporan kepolisian di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/5/2022). PNS Pemkot Pangkalpinang yang membuat laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) itu tidak terima keluarganya dipermalukan.

Suparlan juga datang ke Polda Babel untuk mengklarifikasi dan meluruskan isu yang berkembang dianggap melakukan pemfitnahan.

“Mengklarifikasi dan meluruskan bahwa saya tidak seperti itu, jadi jangan sebut saya pemfitnah atau pembohong,” ucap Suparlan dengan nada tinggi. Senin (30/5/2022).

Ia pun membenarkan telah membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya.

Suparlan menyebutkan bahwa dalam laporan tersebut dirinya merasa tidak terima karena disebut-sebut sebagai pemfitnah.

“Dari tanggal 27 lalu tersebar informasi di wa grup masyarakat kota PGK, nama saya disebut berkaitan dengan informasi yang tidak enak didengar menyebutkan munafik selama menjabat kepala PUPR kalau tidak makan duit haram. Saya tidak terima karena keluarga saya dipermalukan,” ucap Suparlan.

Ia pun mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jadi saya hari ini menyerahkan alat bukti tetapi memang harus ada yang dilengkapi. Saya tidak bisa menyatakan itu benar atau salah tentu penyidik yang punya kewenangan,” tukasnya.

Sebelumnya, laporan gratifikasi yang dibuat Suparlan ke KPK RI menyebar luas.

Dalam laporannya Suparlan mengaku diberikan uang Rp50 juta yang disebut fee dari kegiatan pembebasan lahan dan sebuah rencana pembangunan di Pangkalpinang.

Suparlan mengaku punya dokumen yang lengkap terkait laporannya ke KPK.

Dia juga menyatakan tidak menyebarluaskan dokumen itu.

“Saya tidak tahu teman-teman (wartawan-red) dapat darimana. Yang pasti, barang (laporan-red) itu ada, saya punya lengkap dokumennya,” kata Suparlan.

Menurut Suparlan, laporan penerimaan gratifikasi dibuatnya saat masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pemkot Pangkalpinang.

Dia menyangkal jika laporan itu disebut sebagai manuver.

“Saat itu saya masih kepala dinas (PU). Saya tidak tahu bakal dipindah. Jadi ini bukan manuver,” tegas Suparlan yang kini duduk sebagai Staf Ahli di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pangkalpinang.

Suparlan mengatakan gratifikasi berupa uang Rp50 juta diterima dari seorang PNS Pemkot Pangkalpinang yang menurutnya atas perintah Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen.

Dia sudah menolak pemberian uang yang disebut sebagai fee pembebasan lahan dan sebuah kegiatan di Pemkot Pangkalpinang itu.

Namun sang PNS pembawa uang memaksa dan meletakkannya di meja kerja Suparlan.

“Memang bukan dari (tangan) Wali Kota langsung. Tapi dia (PNS Pemkot) atas perintah beliau,” kata Suparlan.

“Sudah saya katakan kembalikan saja ke Pak Wali. Tapi dipaksa tetap kepada saya. Nah saya katakan, ini mau saya kembalikan ke negara. Kalau dikembalikan ke negara dengan setor ke kas daerah, tidak mungkin. Jadi dikembalikan ke negaranya ya melalui (KPK) saja,” lanjutnya.

Suparlan Dulaspar juga mengaku telah membuat laporan gratifikasi ke KPK RI.

Dalam laporan itu, dia menerima uang Rp50 juta.

Suparlan menyebut uang itu diterimanya dari seorang PNS Pemkot namun atas perintah Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil

“Memang bukan dari (tangan) Wali Kota langsung. Tapi dia (PNS Pemkot) atas perintah beliau,” kata Suparlan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/5/2022).

Awalnya Suparlan sudah menolak pemberian uang tersebut.

Namun PNS Pemkot yang menyerahkan uang itu justru meninggalkannya di meja kerja Suparlan.

“Sudah saya katakan kembalikan saja ke Pak Wali. Tapi dipaksa tetap kepada saya. Nah saya katakan, ini mau saya kembalikan ke negara. Kalau dikembalikan ke negara dengan setor ke kas daerah, tidak mungkin. Jadi dikembalikan ke negaranya ya melalui (KPK) saja,” ujar Suparlan.

Sementara itu, pada Kamis (19/5/2022) lalu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri segera mengecek kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di satu Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaporkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 juta seperti tertuang dalam dokumen yang diperoleh Babelhits.com.

“Saya cek dulu,” tulis Ali Fikri membalas upaya konfirmasi Babelhits.com, Kamis (19/5/2022) siang.

Dukungan GeRAK Indonesia

Tidak hanya dukungan dari pengacara, Koordinator Presidium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin menilai langkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) patut diapresiasi.

Sebab, langkah itu merupakan perintah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“”Dimana penerimaan (gratifikasi) harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 C UU Tipikor,” kata Akhiruddin kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

“Hal tersebut dilakukan guna menguji apakah penerimaan itu termasuk kategori Gratifikasi atau tidak, karena penerimaan gratifikasi dapat dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima,” lanjutnya.

Akhiruddin menyebut penilaian beberapa pihak yang dilakukan oleh Suaprlan adalah upaya pembunuhan karakter meruoakan tuduhan tanpa dasar, “Karena apa yang dilakukan Suparlan dengan melaporkan pemerimaan uang dari atasannya merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh UU Tipikor, hal ini menunjukkan Suarlan sebagai ASN yang taat dan tunduk terhadap hukum,” tegasnya.

“Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati sikap Suparlan, karena sikap yang ditunjukkanya merupakan pengejawantahan dari pelaksanaan nilai – nilai antikorupsi, yang seharusnya menjadi contoh bukan malah dikriminalisasi,” lanjut Akhiruddin.

Karena Suparlan sudah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK, Akhiruddin meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk bersabar dan menunggu kesimpulan dari KPK terkait laporan tersebut.

“Seharusnya pihak pemberi berterimakasih atas tindakan Suparlan melaporkan kasus ini, karena ini buka saja untuk melindungi kepentingan Suparlan, tapi juga untuk melindungi kepentingan Wali Kota, apalagi dugaan gratifikasi ini dilaporkan sebelum 30 hari. Karena jika disimpulkan bahwa bukan gratifikasi, maka posisi hukum Suparlan dan pihak yang memberikan clear and clean,” kata Akhiruddin.

Selain itu Akhiruddin meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian, agar tidak menindaklanjuti laporan pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi Suparlan. “Kepolisian harus menghormati sikap Suparlan dalam melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaia warga negara terkait tindakannya melaporkan ksus ini ke KPK,” katanya.

“Sebaliknya, Kepolisian harus melindungi Suparlan sebagaiamana diatur dalam UU perlindungan Saksi dan Korban. GeRAK Indonesia Meminta agar Komisi Perlindungan Saksi dan KPK agar memberikan perlindungan hukum kepada Suparlan, karena jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam membangun partisipasi masyarakat/ASN dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedepan tidak ada ornag yang berani untuk melaporkan dugaan Tipikor,” ujar Akhiruddin.

Molen Membantah

Ketua DPD PDI-P Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengaku sudah mengonfirmasi Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau kerap disapa Molen terkait pengakuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar.

Molen disebut memberikan gratifikasi kepada Suparlan dalam hubungan atasan dan bawahan.

Suparlan kemudian melaporkan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“Ku sebagai Ketua DPD PDIP sudah konfirmasi ke pak Wali Kota dan pak Wali menyatakan demi Allah tidak melakukan itu (Gratifikasi-red) lewat chat pribadi. Kalau muslim sudah seperti apa lagi,” ujar Didit saat dikonformasi babelhits.com, Jumat (20/05/2022).

Ia pun menyarankan baik secara pribadi Wali Kota Pangkalpinang ataupun secara kepartaian untuk menempuh jalur hukum. Hal ini dikarenakan ada unsur fitnah, pendzoliman, serta pembunuhan karakter terhadap Wali Kota Pangkalpinang.

“Jika memang tidak melakukan itu kita menyarankan melaporkan pihak tersebut kepada Polda. Kalau PDIP menyarankan ini sudah pembunuhan karakter luar biasa,”

Sekadar diketahui, Maulan Aklil merupakan kader PDIP.

Maulan Aklil juga diusung PDIP saat Pilkada Pangkalpinang digelar dan akhirnya memunculkan hasil dirinya terpilih sebagai Wali Kota Pangkalpinang.

Didit melanjutkan, pihaknya pun berencana dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan kawan-kawan menyikapi pemberitaan ini.

“Dalam waktu dekat akan koordinasi dengan kawan-kawan berita ini sangat sensitif baik untuk masyarakat. Maka PDIP dalam melihat ini harus bijak proposional dan tidak mengedepankan emosional,” tukasnya.

Disinggung bahwa pelapor Suparlan Duparlan telah mengaku pelaporannya ke KPK, Didit menjawab, “Iya itukan versi beliau (Suparlan Duparlan -red) membenarkan, kita lihatlah nanti yang berhak klarifikasi nya pihak KPK. Tapi yang jelas PDIP saat ini akan lakukan upaya langkah hukum karena saya berpegang pada hasil klarifikasi ke pak Wali,” tukasnya. (*)

  • Bagikan