BABELHITS.COM, BANGKA SELATAN – Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang kakek berusia 60 tahun berinisial KA alias Jon, warga Desa Sengir, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diamankan lantaran diduga menyimpan 23,15 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Husni Afriansyah mengatakan tersangka diamankan di kediamannya berkat informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Tersangka ini merupakan target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Dia diamankan di kediamannya,” Kata IPTU Husni Afriansyah, Senin (30/5/2022).
Saat penggerebekan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket dengan berat bruto 23,15 gram.
“Selain 25 paket yang diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, timbangan digital, bong atau alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.
Guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara,” tuturnya.
