BABELHITS.COM – Masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor polisi. Melalui sistem digital, pemohon tidak perlu mengantre dan SIM bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing.
Saat ini Korlantas Polri telah menyediakan proses pengurusan SIM. Baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital lewat layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui ponsel masing-masing.
Cara daftar SIM online ini cukup mudah, dapat diakses dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dirilis Korlantas Polri. Aplikasi itu tersedia di App Store dan Play Store.
Selanjutnya anda cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi “Digital Korlantas Polri”, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.
Berikut langkah-langkah membuat SIM baru dengan layanan SINAR, berdasarkan digitalkorlantas.id:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM, bagi yang sudah atau akan habis masa berlakunya:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon yaitu cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal. (*)
