HomeIndeks

PNS Pemkot Lapor ke KPK Terima Gratifikasi, Ini Jawaban Wali Kota kepada Ketua DPD PDIP

  • Bagikan
Didit Srigusjaya, Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung.

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG Ketua DPD PDI-P Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengaku sudah mengonfirmasi Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau kerap disapa Molen terkait pengakuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar.

Molen disebut memberikan gratifikasi kepada Suparlan dalam hubungan atasan dan bawahan.

Suparlan kemudian melaporkan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“Ku sebagai Ketua DPD PDIP sudah konfirmasi ke pak Wali Kota dan pak Wali menyatakan demi Allah tidak melakukan itu (Gratifikasi-red) lewat chat pribadi. Kalau muslim sudah seperti apa lagi,” ujar Didit saat dikonformasi babelhits.com, Jumat (20/05/2022).

Ia pun menyarankan baik secara pribadi Wali Kota Pangkalpinang ataupun secara kepartaian untuk menempuh jalur hukum. Hal ini dikarenakan ada unsur fitnah, pendzoliman, serta pembunuhan karakter terhadap Wali Kota Pangkalpinang.

“Jika memang tidak melakukan itu kita menyarankan melaporkan pihak tersebut kepada Polda. Kalau PDIP menyarankan ini sudah pembunuhan karakter luar biasa,”

Sekadar diketahui, Maulan Aklil merupakan kader PDIP.

Maulan Aklil juga diusung PDIP saat Pilkada Pangkalpinang digelar dan akhirnya memunculkan hasil dirinya terpilih sebagai Wali Kota Pangkalpinang.

Didit melanjutkan, pihaknya pun berencana dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan kawan-kawan menyikapi pemberitaan ini.

“Dalam waktu dekat akan koordinasi dengan kawan-kawan berita ini sangat sensitif baik untuk masyarakat. Maka PDIP dalam melihat ini harus bijak proposional dan tidak mengedepankan emosional,” tukasnya.

Disinggung bahwa pelapor Suparlan Duparlan telah mengaku pelaporannya ke KPK, Didit menjawab, “Iya itukan versi beliau (Suparlan Duparlan -red) membenarkan, kita lihatlah nanti yang berhak klarifikasi nya pihak KPK. Tapi yang jelas PDIP saat ini akan lakukan upaya langkah hukum karena saya berpegang pada hasil klarifikasi ke pak Wali,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suparlan Dulaspar, PNS Pemkot Pangkalpinang mengaku telah membuat laporan gratifikasi ke KPK RI.

Dalam laporan itu, dia menerima uang Rp50 juta.

Suparlan menyebut uang itu diterimanya dari seorang PNS Pemkot namun atas perintah Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil

“Memang bukan dari (tangan) Wali Kota langsung. Tapi dia (PNS Pemkot) atas perintah beliau,” kata Suparlan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/5/2022).

Awalnya Suparlan sudah menolak pemberian uang tersebut.

Namun PNS Pemkot yang menyerahkan uang itu justru meninggalkannya di meja kerja Suparlan.

“Sudah saya katakan kembalikan saja ke Pak Wali. Tapi dipaksa tetap kepada saya. Nah saya katakan, ini mau saya kembalikan ke negara. Kalau dikembalikan ke negara dengan setor ke kas daerah, tidak mungkin. Jadi dikembalikan ke negaranya ya melalui (KPK) saja,” ujar Suparlan.

Sementara itu, pada Kamis (19/5/2022) lalu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri segera mengecek kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di satu Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaporkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 juta seperti tertuang dalam dokumen yang diperoleh Babelhits.com.

“Saya cek dulu,” tulis Ali Fikri membalas upaya konfirmasi Babelhits.com, Kamis (19/5/2022) siang. (*)

  • Bagikan