HomeIndeks

Pelapor Gratifikasi di Bangka Belitung ke KPK adalah PNS Pemkot Pangkalpinang, Suparlan: Benar Saya Lapor

  • Bagikan
20220519 ILUSTRASI Gratifikasi dan Korupsi
ILUSTRASI Gratifikasi dan Korupsi (Freepik)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang lapor menerima gratifikasi dari pimpinan kepala daerah menanggapi pemberitaan yang menyinggungnya.

Pelapor gratifikasi yang mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia itu adalah PNS di Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Saat menerima gratifikasi, PNS itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PUPR).

PNS itu adalah Suparlan Dulaspar yang saat ini menduduki jabatan staf ahli di Pemkot Pangkalpinang.

Saat dihubungi wartawan, Suparlan mengaku sedang melakukan ibadah Umroh di tanah suci, Mekkah.

“Saya lagi Umroh, tapi memang benar saya ada melaporkan hal itu,” kata Suparlan melalui sambungan telepon, Jumat (20/5/2022).

Suparlan menyebut KPK baru menanggapi laporannya belum lama ini atau seperti tertanggal pada dokumen yang diperoleh Babelhits.com, yaitu Maret 2022.

Dia menegaskan awalnya sudah menolak uang Rp50 juta yang diantar seorang PNS Pemkot Pangkalpinang ke ruang kerjanya.

Tapi Suparlan dipaksa menerima dan disebut bahwa Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil sudah mendapat laporan penyerahan uang itu dan meminta sang pengantar uang untuk memberikannya kepada Suparlan.

“Saya sudah bilang tidak usah, berikan kepada pak Wali saja. Tapi dia bilang sudah lapor Pak Wali. Uangnya lalu ditinggal di meja saya,” kata Suparlan.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri segera mengecek kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di satu Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaporkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp50 juta.

Gratifikasi itu diberikan oleh pucuk pimpinan atau kepala daerah di Pemda tesebut.

“Saya cek dulu,” tulis Ali Fikri membalas upaya konfirmasi Babelhits.com, Kamis (19/5/2022) siang.

Diberitakan sebelumnya, Babelhits.com mendapat dokumen yang menyebut seorang ASN di satu pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan penerimaan gratifikasi dari kepala daerah.

Dokumen itu bertuliskan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dokumen yang diterima Babelhits.com tampak seperti dua surat yang saling berkaitan.

Surat pertama bertuliskan perihal Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.

Surat itu ditujukan kepala seorang ASN yang melaporkan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, surat yang sama juga menyebut apreasiasi atas pelaporan dan mengimbau agar ASN tersebut menolak gratifikasi di masa yang akan datang.

Surat kedua menuliskan perihal yang sama.

Bedanya, ada tandatangan Ketua KPK Firli Bahuri dan cap lembaga yang dipimpinnya.

Di atas tandatangan itu tertulis 14 Maret 2022. (*)

  • Bagikan