HomeIndeks

Ada 395 Laporan Diterima KPK Selama Hari Raya Idul Fitri, Berikut Rinciannya

  • Bagikan
20220520 Interior Gedung KPK.
Interior Gedung KPK. (Net

BABELHITS.COM, PANGKALPINANGJuru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan hingga sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp 274.117.519.

 

Fikri merincikan laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000.Kemudian ada 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899. Lalu ada 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000. Serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

 

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Fikri. Jumat (20/05/2022) melalui rilisnya. 

 

Lanjut Fikri menuturkan saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

 

“KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ucap Fikri

 

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Menurut Fikri hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

 

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

 

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

 

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

  • Bagikan