HomeIndeks

ASN di Bangka Belitung Ngadu ke KPK, Terima Gratifikasi dari Kepala Daerah

  • Bagikan
20220519 ILUSTRASI Gratifikasi dan Korupsi
ILUSTRASI Gratifikasi dan Korupsi (Freepik)

BABELHITS.COM, PANGKALPINANG Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di satu Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebut melaporkan penerimaan gratifisikasi sebesar Rp50 juta.

Gratifikasi itu diberikan oleh pucuk pimpinan atau kepala daerah di Pemda tesebut.

Demikian isi dokumen yang diperoleh Babelhits.com belum lama ini.

Dokumen itu bertuliskan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Juru Bicara KPK Ali Fikri belum membalas konfirmasi Babelhits.com terkait dokumen tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan pesan WhatsApp yang dikirim kepada Ali Fikri pada pukul 12.48 WIB hari ini, Kamis (19/5/2022).

Dokumen yang diterima Babelhits.com tampak seperti dua surat yang saling berkaitan.

Surat pertama bertuliskan perihal Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi.

Surat itu ditujukan kepala seorang ASN yang melaporkan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, surat yang sama juga menyebut apreasiasi atas pelaporan dan mengimbau agar ASN tersebut menolak gratifikasi di masa yang akan datang.

Surat kedua menuliskan perihal yang sama.

Bedanya, ada tandatangan Ketua KPK Firi Bahuri dan cap lembaga yang dipimpinnya.

Di atas tandatangan itu tertulis 14 Maret 2022. (*)

  • Bagikan