BABELHITS.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RU (35) di kediamannya Jalan Nila II Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (9/5/2022). Sebanyak 6,78 gram sabu diamankan.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, IPTU Astriantomi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang menggunakan narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan di kediamannya,” kata IPTU Astriantomi, Selasa (10/5/2022).
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat bruto 6,78 gram.
“Barang bukti 17 paket kecil plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 6,78 gram, handphone Android merek Oppo, dan bong atau alat pengisap sabu,” ujarnya.
Selanjutnya RU digelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (*)
