BABELHITS.COM, BANGKA BELITUNG — Hati-hati bagi pengendara kendaraan yang tak patuh berlalu lintas, saat ini Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di sejumlah titik di Pangkalpinang akan segera dioperasikan.
Bagi pengendara yang melanggara lalu lintas akan langsung mendapatkan tilang elektronik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kep Babel rencananya akan mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tanggal 23 Maret tahun 2022 ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Babag Bin Opsnal Dit Lantas Polda Kep. Babel Kompol Deddy dwitya
Babag Bin Opsnal Dit Lantas Polda Kep. Babel Kompol Deddy dwitya puta menjelaskan Sementara itu kesiapan loncin ini dit lantas polda babel sudah mempersiapkan semua baik itu teknis dari operator serta kapasitas lainnya.
Untuk pelaksanaannya nanti akan menunggu petunjuk dan arahan korlantas polri kalau tidak ada perubahan nanti akan di berlakan tanggal 23 maret 2022 mendatang karena di tangal 23 maret ini etle berjalan 1 tahun sejak di berlalulan oleh korlantas polri di wilayah indonesia.
Semantara itu Dir Lantas polda babel Kombes Pol Juang Andi Priyanto menjelaskan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalulintas
Selain itu personel dit lantas terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwasannya sistem tilang elektronik ini akan mulai diberlakukan. Jelas dir lantas. (*)
