HitsPangkalpinang, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yakni tidak mewajibkan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan memacu Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Bangka Belitung (Babel) bersama pemerintah daerah untuk terus menggelar kegiatan vaksinasi bagi masyarakat.
“Tidak diwajibkannya tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Maret 2022,” kata Kepala Binda (Kabinda Babel), Imam Santoso di Pangkalpinang, Selasa (8/3/2022).
Ia menerangkan, dalam surat edaran tersebut, syarat utama pelaku perjalanan di dalam negeri diganti dengan pemberian dosis kedua atau ketiga/booster sehingga diprediksi permintaan vaksinasi akan semakin meningkat.
“Pemberian dosis kedua atau booster menjadi syarat utama pelaku perjalanan, maka partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi akan meningkat sehingga kami bersama pemda perlu melakukan akselerasi,” katanya.
Imam mengatakan, Binda Babel bersama pemda menargetkan pemberian 186.000 dosis vaksin pada Maret 2022 sebagai upaya memfasilitasi masyarakat mendapatkan dosis lengkap maupun booster.
“Masyarakat akan dipermudah dan difasilitasi untuk mendapatkan dosis vaksin di gerai-gerai vaksinasi yang telah disediakan karena target pemberian vaksin pada Maret 2022 meningkat,” ujarnya.
